Aceh

Perangkat Desa Di Abdya Harus Merujuk Permendagri

Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Proses rekrutmen perangkat desa dalam wilayah Aceh Barat Daya (Abdya), harus berpedoman atau merujuk pada Permendagri nomor 67 tahun 2017, atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Penegasan itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Abdya Amrizal S.Sos Rabu (8/6). Menurutnya, perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa (Kades), dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, yang bernaung dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kades, dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Untuk itu kata Amrizal, dalam Permendagri Pasal 2 dicantumkan tentang persyaratan khusus dan persyaratan, umum calon perangkat desa. Pada ayat (2) huruf a,b dan c dijelaskan, bahwa perangkat desa berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU/SMA) sederajat, berusia 20 hingga 42 tahun, serta memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. “Dalam Permendagri itu, sekretaris desa, kepala urusan, kepala dusun, bendahara, operator dan tuha peut, diwajibkan minimal berijazah SMA sederajat,” ungkapnya.

Ditambahkan, acuan berdasarkan Permendagri itu bertujuan, untuk mempermudah segala urusan dalam desa. Apalagi sistem pelaporan yang dilakukan saat ini, semuanya berbasis teknologi informatika. Seperti halnya, pengelolaan dana desa, administrasi dan lainya, sudah berbasis teknlogi informatika. Ditambah sekarang ini sudah menggunakan sistem keuangan bersifat Sikudes.

Makanya lanjut Amrizal, perangkat desa memang harus diprioritaskan orang-orang yang menguasai teknologi informatika, guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. “Jika tidak menyesuaikan dengan aturan Permendagri, dikhawatirkan pemerintahan desa akan kewalahan nantinya, dalam mempertanggung jawabkan keuangan desa,” sebutnya.

Amrizal mengatakan, jika perangkat desa diisi oleh orang-orang yang berkompeten, efek positifnya adalah pengelolaan desa akan lebih baik. Karena, mereka punya kemampuan, baik kemampuan umum maupun teknologi informatika. Secara otomatis, penataan dan pengelolaan pemerintahan menyangkut dengan administrasi dan pelayanan publik, akan lebih cepat. “Meskipun demikian, jika dalam satu desa sangat terbatas SDMnya, mau tidak mau harus mengikuti kearifan lokal yang ada di desa tersebut. Artinya tidak harus berpatokan kepada Permendagri. Sebab, tidak mungkin juga perangkat desa A diutus dari desa B atau desa lainnya,” demikian Amrizal.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE