MUISU Ajak Umat Islam Pilih Produk Berlabel Halal

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara(MUISU), melalui Bidang Fatwa mengajal umat Islam untuk tetap konsisten memilih produk halal.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Bidang Fatwa MUI, Irwansyah  Rabu (8/6) saat dirinya menjadi narasumber pada acara Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal terhadap UMKM dilaksanakan Bank Indonesia pada  2-3 Juni di Hotel Grand Mutiara Berastagi.

Dalam kesempatan itu, Irwansyah menjelaskan bahwa Islam sudah menggariskan antara yang halal dan yang haram baik dalam Alquran maupun hadis Nabi Muhammad saw.

Tidak hanya sebatas halal saja, perintah konsumsi juga harus thayyib (baik). Untuk saat ini, dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, kritis terhadap makanan, minuman, pakaian dan kosmetika  harus ditingkatkan, sebab tidak ada jaminan kehalalan produk jika belum dipastikan secara detail baik pada zat maupun prosesnya.

“Produk yang telah bersertifikasi halal tentu telah melewati uji secara teknis. Telah ada audit lalu kemdian ditinjau apakah produk tersebut layak mendapat sertifikasi halal atau tidak,”ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa standar halal MUI cukup ketat demi menjaga dan memproteksi umat Islam agar mengkonsumsi produk baik makanan, minuman, pakaian, dan kosmetik yang dibolehkan oleh syar’i.
Kata dia, dulu, air mungkin tidak perlu disertifikasi halal, karena semuanya prosesnya alami saja. Namun untuk saat ini sudah banyak air yang bersertifikat halal.

Mengapa demikian, karena air secara zatnya adalah halal selama tidak bercampur  dengan sesuatu yang dilarang seperti najis. Namun teknologi air minum hari ini banyak yang menggunakan penyaringan/filterisasi untuk menjernihkan air.

Filter tersebut adalah karbon aktif. Sementara itu, karbon aktif bisa terbuat dari  arang, batubara,  juga tulang. Jika filternya terbuat dari tulang, perlu dipastikan tulang yang digunakan berasal dari hewan yang  halal atau  tidak. Karena itulah menurutnya, bahwa sertifikasi halal menjadi penting untuk menjamin kehalalan satu produk.

Di akhir sesi, Irwansyah menyampaikan Standar Penyembelihan Hewan  sesuai dengan Fatwa MUI Tahun 2009. Standar Sembelihan halal MUI seperti :

1.Peyembelihan  dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah. 2.Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mar’i/esophagus), saluran

pernafasan(hulqum/trachea) dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis  dan arteri carotids.
3.Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.

4.Memastikan adanya aliran darah dan atau Gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah). 5.Memastikan  matinya hewandiseb abkan oleh penyembelihan tersebut. (m22)

  • Bagikan