MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara(MUISU), melalui Bidang Fatwa mengajal umat Islam untuk tetap konsisten memilih produk halal.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Bidang Fatwa MUI, Irwansyah Rabu (8/6) saat dirinya menjadi narasumber pada acara Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal terhadap UMKM dilaksanakan Bank Indonesia pada 2-3 Juni di Hotel Grand Mutiara Berastagi.
Dalam kesempatan itu, Irwansyah menjelaskan bahwa Islam sudah menggariskan antara yang halal dan yang haram baik dalam Alquran maupun hadis Nabi Muhammad saw.
Tidak hanya sebatas halal saja, perintah konsumsi juga harus thayyib (baik). Untuk saat ini, dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, kritis terhadap makanan, minuman, pakaian dan kosmetika harus ditingkatkan, sebab tidak ada jaminan kehalalan produk jika belum dipastikan secara detail baik pada zat maupun prosesnya.
“Produk yang telah bersertifikasi halal tentu telah melewati uji secara teknis. Telah ada audit lalu kemdian ditinjau apakah produk tersebut layak mendapat sertifikasi halal atau tidak,”ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa standar halal MUI cukup ketat demi menjaga dan memproteksi umat Islam agar mengkonsumsi produk baik makanan, minuman, pakaian, dan kosmetik yang dibolehkan oleh syar’i.
Kata dia, dulu, air mungkin tidak perlu disertifikasi halal, karena semuanya prosesnya alami saja. Namun untuk saat ini sudah banyak air yang bersertifikat halal.
Mengapa demikian, karena air secara zatnya adalah halal selama tidak bercampur dengan sesuatu yang dilarang seperti najis. Namun teknologi air minum hari ini banyak yang menggunakan penyaringan/filterisasi untuk menjernihkan air.
Filter tersebut adalah karbon aktif. Sementara itu, karbon aktif bisa terbuat dari arang, batubara, juga tulang. Jika filternya terbuat dari tulang, perlu dipastikan tulang yang digunakan berasal dari hewan yang halal atau tidak. Karena itulah menurutnya, bahwa sertifikasi halal menjadi penting untuk menjamin kehalalan satu produk.
Di akhir sesi, Irwansyah menyampaikan Standar Penyembelihan Hewan sesuai dengan Fatwa MUI Tahun 2009. Standar Sembelihan halal MUI seperti :
1.Peyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah. 2.Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mar’i/esophagus), saluran
pernafasan(hulqum/trachea) dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids.
3.Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
4.Memastikan adanya aliran darah dan atau Gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah). 5.Memastikan matinya hewandiseb abkan oleh penyembelihan tersebut. (m22)