Aceh

Perkosa 2 Anak Di Bawah Umur, Warga Bakongan Diciduk Polisi

Perkosa 2 Anak Di Bawah Umur, Warga Bakongan Diciduk Polisi
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap S, 37, warga Bakongan terduga pelecehan dan pemerkosaan dua orang anak dibawah umur. (Waspada.id/Hendrik)
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kejahatan tersebut menimpa dua orang anak berjenis kelamin perempuan di bawah umur masing-masing berusia 5 dan 6 tahun. Penindakan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat terkait kejahatan serius terhadap anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Terduga pelaku berinisial S, 37, seorang laki-laki lebih dulu diamankan oleh personel Polsek Bakongan di Gampong Darul Ihsan, Kecamatan Bakongan pada Kamis (18/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh Polres Aceh Selatan, di mana penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Bakongan. Begitu terduga pelaku diketahui keberadaannya, personel Unit IV PPA langsung melakukan upaya paksa penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi attensi khusus dan kami tangani dengan serius,” kata Kasat Reskrim kepada Waspada.id di Tapaktuan Jumat, (19/12).

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan membawa terduga pelaku ke Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pencegahan kejahatan terhadap anak dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE