Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Azmi Beberkan Kriteria Figur Pengganti Sekda Aceh Singkil

Pj Azmi Beberkan Kriteria Figur Pengganti Sekda Aceh Singkil
Pj Bupati Aceh Singkil Azmi saat menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI H Sudirman di Pendopo Bupati, Minggu kemarin. WASPADA/Ariefh
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Penjabat Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP, segera melakukan seleksi, untuk mengusulkan ke Pj Gubernur Aceh, figur pengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil yang baru.

Sebelum diusulkan ke Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki, Pj Azmi saat ini sedang melakukan komunikasi untuk menentukan figur Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang layak sesuai kriteria dan syarat sesuai Perpres, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Agar tidak terlambat, dalam waktu 3 hari ini akan segera kita ajukan ke gubernur, karena jabatan tersebut sangat dibutuhkan dalam pengkordinasian penyusunan kebijakan daerah, serta pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah,” kata Pj Azmi saat dikonfirmasi Waspada.id terkait kekosongan jabatan Sekda pasca ditunjuk sebagai Pj Bupati Aceh Singkil, Rabu (25/7) kemarin .

“Kemudian menjadi keharusan, terpenuhi juga syarat sudah menyandang pangkat Pembina Tingkat I Golongan IV/b dan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II/b,” sebutnya.

Begitupun katanya, dirinya saat ini sedang berkoordinasi dengan sejumlah Kepala Dinas untuk melakukan seleksi dan memilih yang terbaik figur yang layak dalam melaksanakan tugas Sekda itu.

Yang pasti kita harapkan Sekda ini cerdas, bertanggung jawab, yang memahami manajerial pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan masyarakat.

Tidak hanya itu saja, figur Sekda ini juga harus mampu membangun komunikasi berbagai lintas sektor. Baik keatas, kebawah dan kesamping dan mampu melakukan kebijakan-kebijakan baik nasional, provinsi dan di daerah sendiri.

Sementara itu dari kriteria dan syarat itu, banyak kepala dinas yang sesuai dengan itu. Semua memiliki potensi sesuai dengan kriteria tersebut, karena sudah kita lihat dari kinerjanya selama ini.

Namun saat ini akan dilakukan komunikasi dengan teman-teman Kadis, dan akan dilakukan pertimbangan, untuk memilih yang terbaik dan layak, sehingga segera kita tetapkan Penjabat Sekda tersebut, ucap Azmi.

Informasi yang dihimpun Waspada.id sesuai Perpres, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pada Pasal 10 disebutkan, ayat (1) proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.

(2) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, paling lama 5 (lima) hari kerja:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Kemudian pada Pasal 6, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
b. memiliki pangkat pembina tingkat I golongan IV/b.
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE