Kredit Konsumtif Di Sumatera Utara Naik 7,47 Persen

  • Bagikan
Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi saat memberikan paparan.
Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi saat memberikan paparan.

MEDAN (Waspada): Kredit konsumtif di Sumatera Utara secara year on year (YoY) naik 7,47 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menilai hal tersebut ditengarai oleh dinamika politik yang berpengaruh pada perekonomian.

Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi mengatakan, tahun politik diantisipasi oleh OJK dengan melakukan pengawasan lebih ketat. OJK tidak berpolitik, namun harus mengenali perjalanan politik. Lantaran bagaimanapun dinamika politik berpengaruh pada perekonomian.

“Kita lihat perkembangan kredit, kredit konsumtif naik 7,47%. Mungkin ada hubungannya dengan tahun politik,” ujarnya saat Media Morning Brew Kantor OJK Regional 5 Sumbagut di Medan, Selasa (25/7/2023).

Saat pemilihan umum, lanjutnya, biasanya ada penarikan besar-besaran dana untuk kampanye. Makanya agar tidak mempengaruhi likuditas bank, OJK memberikan pengarahan agar bank mengawasi dengan ketat likuiditas.

“Pemilu merupakan siklus 5 tahunan, wajar pengeluaran besar-besaran. Namun profil (nasabah) harus sesuai dengan pengeluaran, sehingga bisa memastikan kecukupan likuiditas,” ungkapnya.

Bambang menuturkan, ketika melibatkan industri keuangan, ada modus nasabah mengajukan pinjam kredit untuk modal kerja. Namun ternyata untuk kampanye. Dan jumlahnya meningkat, ini yang diawasi.

Untuk itu, lanjut dia, bank harus tahu konsumennya. OJK juga menginformasikan ke BPR, Bank Sumut dan Bank Mestika Dharma untuk memastikan kredit harus sesuai kapasitas atau profilnya.

“Siapa yang setor? siapa pinjam? untuk apa? Ini harus diawasi,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Bambang menjelaskan, sampai Juli 2023, jumlah industri jasa keuangan tidak berubah, kecuali gadai swasta yang bertambah menjadi 15.

“Jadi kita fokus bagaimana menata gadai swasta di Sumut bisa optimal. Dimulai dari izinnya. Karena itu sosialisasi gadai izin perlu dilakukan untuk melindungi konsumen atau masyarakat,” pungkasnya. (m31)

  • Bagikan