Tegakan Hukum Dan Lindungi Konsumen, OJK Cabut Izin Usaha 2 Asuransi

  • Bagikan
Tegakan Hukum Dan Lindungi Konsumen, OJK Cabut Izin Usaha 2 Asuransi

MEDAN (Waspada): Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor asuransi, pada November – Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha.

“OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Wan Nuzul Fachri, kemarin.

Dia menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara terus memantau perbaikan kinerja asuransi jiwa serta peningkatan rasio klaim yang menunjukkan tanda-tanda konsolidasi dalam pemasaran produk asuransi jiwa, terutama pada segmen asuransi jiwa PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi).

“OJK akan memastikan bahwa proses konsolidasi ini dijalankan secara tertib dan bahwa dampaknya terhadap kondisi keuangan perusahaan dapat diatasi,” katanya.

Di sisi lain, Wan Nuzul Fachri menyebutkan, nilai utang piutang oleh perusahaan pembiayaan terus mengalami pertumbuhan yang signifikan hingga November 2023, mencapai 17,87 persen yoy (Oktober 2023: 17,59 persen), dengan total piutang mencapai Rp21,87 triliun.

Andil pembiayaan yang produktif terus mengalami kenaikan yang signifikan hingga mencapai 42,11 persen (Oktober 2023: 42,56 persen), dengan dukungan dari pertumbuhan pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing bertumbuh sebesar 17,54 persen yoy dan 25,77 persen yoy.

Sementara itu, risiko yang terkait dengan perusahaan pembiayaan tetap terkendali dengan rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance / NPF) masih dapat ditahan dalam level yang terjaga sebesar 2,10 persen (Oktober 2023: 2,11 persen).

Wan Nuzul Fachri juga menyampaikan, kinerja dari fintech peer to peer (P2P) lending pada September 2023 terus menunjukkan pertumbuhan, dengan outstanding pinjaman tumbuh sebesar 28,39 persen yoy (Agustus 2023: 26,62 persen yoy) yang mencapai jumlah Rp1,57 triliun.

Sementara itu, risiko yang terkait dengan pembiayaan secara keseluruhan (TWP90) tetap berada pada level yang aman yakni sebesar 2,03 persen (Agustus 2023: 1,93 persen).

Penyaluran pembiayaan/pinjaman yang dilakukan oleh entitas IKNB yang berkantor pusat di Sumatera Utara terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terdiri dari 1 LKM dan 1 Bank Wakaf Mikro (BWM) mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 9,15 persen yoy pada bulan November 2023.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan tercatat mencapai Rp6,03 miliar dengan pertumbuhan 20,50 persen yoy.

Berdasarkan target demografi, LKM lebih mengarahkan fokusnya pada pengembangan komunitas berpendapatan rendah yang produktif, sehingga memiliki jumlah pembiayaan yang lebih kecil dibandingkan dengan entitas finansial lainnya.

Untuk entitas pergadaian yang terdiri dari 1 pergadaian persero (PT Pegadaian) dan 17 perusahaan gadai swasta, total pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp4,19 triliun per Oktober 2023, mengalami pertumbuhan sebesar 12,56 persen dibanding akhir tahun 2022.

“Selama tahun 2023, terdapat penambahan 3 perusahaan gadai swasta yang terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Pertumbuhan ini menandakan perkembangan yang positif dalam pengembangan bisnis dan pemberdayaan masyarakat, terutama bagi kelompok dengan pendapatan menengah ke bawah di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya. (m31)

  • Bagikan