OJK Regional 5 Sumbagut Dorong Pelaku Usaha Gadai Swasta Urus Legalitas

  • Bagikan
OJK Regional 5 Sumbagut Dorong Pelaku Usaha Gadai Swasta Urus Legalitas

MEDAN (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mendorong pelaku usaha pergadaian swasta untuk mengajukan perizinan usaha kepada OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian.

Hal tersebut mengingat usaha pergadaian telahber kembang dengan baik serta turut berkontribusi bagi perekonomian Indonesia khususnya dalam penyediaan layanan keuangan melalui penyaluran dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak (Gadai).

Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Bambang Mukti Riyadi menyebutkan, sampai Mei 2023, jumlah pelaku usaha gadai di Indonesia sebanyak 131 entitas, dimana 1 merupakan perusahaan pergadaian pemerintah, dan 130 lainnya merupakan perusahaan pergadaian swasta.

Sementara itu jumlah perusahaan pergadaian swasta di Provinsi Sumatera Utara juga terus mengalami peningkatan, saat ini terdapat 15 perusahaan pergadaian swasta yang memiliki izin usaha dari OJK dan akan bertambah seiring dengan adanya proses izin usaha yang sedang diajukan kepada OJK.

“OJK sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk usaha gadai. Pengaturan mengenai usaha pergadaian telah diatur melalui POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang diundangkan tanggal 29 Juli 2016,” ujar Bambang Mukti Riyadi dalam siaran persnya, Jumat (28/7).

Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 disebutkan bahwa perusahaan pergadaian melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Selain itu, penegasan mengenai kewajiban pelaku usaha gadai untuk memperoleh izin usaha dari OJK tercantum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, termasuk adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menyelenggarakan usaha gadai tanpa memiliki izin usaha dari OJK.

Beberapa manfaat penting bagi perusahaan gadai swasta yang memperoleh izin dari OJK yaitu, Legalitas dan Kepercayaan; Pengawasan dan Transparansi; Perlindungan Konsumen; Akses ke Sumber Daya Keuangan; Peningkatan Reputasi; dan Dukungan Regulator.

“Kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat kepada pelaku usaha gadai berizin OJK tercermin dari peningkatan penyaluran pinjaman dari perusahaan pergadaian swasta di Sumatera Utara per Maret 2023 sebesar Rp44,84 miliar atau meningkat 36,61 persen yoy (Maret 2022: Rp32,83 miliar). Total aset juga mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp92,55 miliar atau meningkat 39,78 persen yoy (Maret 2022: Rp66,21 miliar),” ungkapnya.

Berikut adalah 15 perusahaan pergadaian swasta di Sumatera Utara yang telah mendapatkan izin dari OJK per Mei 2023: 1. PT Gadai Ogan Baru; 2. PT Indonesia Gadai Oke; 3. PT Gadai Senyum Sukacita; 4. PT Graha Santika Gadai; 5. PT Nimfa Gadai Sejahtera; 6. PT Budi Gadai Indonesia; 7. PT Mari Gadai Sejahtera; 8. PT Dotri Gadai Jaya; 9. PT Berkat Gadai Sumatera; 10. PT Sentral Gadai Persada; 11. PT Raja Gadai Indonesia; 12. PT Rumah Gadai Nias; 13. PT Gadai Mas Sumut; 14. PT Perintis Pertama Gadai; 15. PT Ceria Gadai Indonesia. (m31)

  • Bagikan