KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir, M. Si melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Hattarudin, SE.Ak, MM, mengatakan, aksi demo yang digelar aliansi sepuluh pemuda merupakan bentuk demokrasi di Aceh Tenggara.
“Penyampaian saran dan pendapat serta kritikan lewat demo merupakan salah satu bagian dari pilar demokrasi yang dimiliki setiap warga negara, karena itu demo yang digelar sekelompok pemuda harus disikapi dengan positif karena aksi tersebut merupakan ciri-ciri utama negara demokrasi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Hattarudin, SE.Ak, MM, kepada Waspada, Sabtu (8/4).
Terkait kepedulian sepuluh pemuda terhadap daerah ini, selain menyampaikan ucapan terima kasih, Pj Bupati juga memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah memberikan saran dan pendapatat pada Pemkab Aceh Tenggara.
Apalagi dalam penyampaian aspirasi dan tuntutannya, sepuluh pemuda juga meminta setiap persoalan atau problem yang ada di Aceh Tenggara, harus dibahas secara terbuka, demikian juga dengan penyelesaiannya, sebab itu harus melalui proses dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun Pj Bupati Syakir menambahkan, ujar Hattarudin, Pemkab Aceh Tenggara juga komit untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban yang menjadi utang kegiatan tahun 2022 lalu, dengan catatan setelah Peraturan Bupati yang saat ini telah diajukan ke Gubernur Aceh selesai dievaluasi.
“Kondisi yang terjadi saat ini bukan karena keinginan pihak Pemkab Aceh Tenggara, namun akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan Penggunaannya untuk Tahun Anggaran 2023, karena itu Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara harus melakukan penyesuaian terhadap postur belanja,” terangnya.
Hattarudin merincikan, terhitung mulai Februari 2023, Pemkab Aceh Tenggara telah mengikuti PMK 212, sebab bila tidak diikuti, Aceh Tenggara justru akan kehilangan dana Rp 178 miliar. Akibat pemberlakuan PMK 212, Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasa setiap bulannya diterima senilai Rp46 miliar berubah menjadi hanya Rp31 miliar. Hal ini yang menjadi penyebab Pemkab Aceh Tenggara kewalahan dalam memenuhi kewajiban utang-utang tahun 2022.
Kemudian, Syakir bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), telah melakukan pembahasan mencari solusi menghindari risiko yang dapat terjadi akibat pengurangan DAU. Salah satu caranya adalah dengan mengubah seluruh komponen belanja dengan konsekuensi seluruh dinas harus melakukan efisiensi terhadap belanja dengan rata-rata pengurangan anggaran sebesar 40 hingga 70 persen. Pasca diikutinya PMK 212, pemerintah pusat juga telah menepati janjinya dengan mulai mentransfer dana tahap I sebesar 30 persen.
Menyusul tahap II sebesar 45 persen, dan tahap III sebesar 25 persen tentunya ini juga pemerintah daerah harus mengingkuti ketentuan dalam PMK 211 dan 212. Hal inilah yang menjadi penambah keyakinan sebut Hattarudin, dapat diselesaikannya kewajiban utang kegiatan tahun 2022.
“Kewajiban yang tertuang dalam APBK Tahun 2023 secara bertahap sudah mulai dibayarkan sejak Senin (3/4). Sedangkan khusus Kewajiban Transit senilai Rp8,7 miliar saat ini sudah disusun Rancangan Perbup dan sudah disampaikan ke Gubernur untuk mendapat evaluasi Perbup APBK 2023 tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, tidak dapat dipungkiri, kesulitan pembayaran kewajiban utang kegiatan tahun 2022 terjadi akibat defisit anggaran yang terus terjadi selama ini di Aceh Tenggara. Baru semenjak kepemimpinan Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, defisit diputuskan untuk dikurangi.
Dari Rp71 miliar menjadi hanya sekitar Rp8,5 miliar pada APBK murni 2023. Yang tentunya lebih kecil bila dibandingkan defisit yang diperkenankan sesuai dengan peraturan pemerintah, ujarnya menambahkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pj Bupati, Syakir diminta oleh aliansi sepuluh pemuda dapat menyelesaikan semua persoalan yang bermunculan di Agara terbuka untuk masyarakat.(cseh)











