Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Bupati Agara Bahas Hibah Tanah Lapas Kutacane

Dengan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham

Pj Bupati Agara Bahas Hibah Tanah Lapas Kutacane
Pj Bupati Agara Syakir foto bersama seusai audiensi. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir, M. Si melakukan audiensi dengan Dirjen Permasyarakatan Kemenkunham, Reinhard Silitonga soal proses hibah tanah untuk Lapas Kutacane, di Kantor Kemenkumham RI, Rabu (4/10).

Dalam kesempatan itu, Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, Reinhard Silitonga menyambut baik rencana hibah tanah dari Pemkab Agara seluas 4,1 Ha kepada Kemenkumham. “Terkait tanah/bangunan Lapas lama untuk tukar guling dengan Pemda ini jarang terjadi tapi kalau untuk rencana kantor Imigrasi akan dipelajari termasuk mekanismenya sesuai ketentuan,” katanya.

Reinhard Silitonga akan segera mempelajari terkait penggunaan tanah/bangunan Lapas lama untuk rencana kantor Imigrasi dan mempelajari mekanismenya sesuai ketentuan.

Pj Bupati Agara melalui Kadis Kominfo Zul Fahmy kepada Waspada, Rabu (4/10) sore, mengatakan, audiensi tersebut difasilitasi Kakanwil Hukum dan HAM Aceh yang juga sebagai Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman dan ikut juga Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazaliama.

Selanjutnya kata Zul Fahmy, sesuai kesimpulan rapat sebelumnya pada 16 Agustus 2023 di Kantor Bupati Aceh Tenggara yang dihadiri jajaran Pemda, DPRK, Ka. LAPAS Kutacane dan unsur Kanwil Hukum dan HAM Aceh yang ikut secara virtual, mengharapkan adanya komitmen tertulis dari Kementerian Hukum dan HAM untuk penggunaan tanah /bangunan Lapas lama.

Syakir berharap, Kakanwil Hukum dan HAM Aceh akan mengoordinasikan tindaklanjut audiensi hari ini untuk mendukung kelancaran rencana hibah tanah dari Pemda kepada Kemenkumham dan penggunaan tanah/bangunan Lapas lama untuk kantor Imigrasi yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan Kabupaten Aceh Tenggara ke depannya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE