Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Pj Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Kepada Pj Bupati Nagan Raya

Pj Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Kepada Pj Bupati Nagan Raya
Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas didampingi Kabag Pemerintahan Setdakab Nagan Raya A.Rafid Al Karim, Kalak BPBD Nagan Raya Rinaldi Irfanda dan Wakil Ketua II DPRK Puji Hartini saat menerima SK perpanjangan Pj.Bupati yang diserahkan Gubernur Aceh Achmad Marzuki di BPPA Jakarta, Rabu (11/10).(Wadpada/Ist)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyerah surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Nagan Raya Fitriany Farhas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta, Rabu (11/10).

Fitriany Farhas kembali ditunjuk sebagai Pj Bupati Nagan Raya untuk periode kedua yaitu 2023-2024. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Kepada Pj Bupati Nagan Raya

IKLAN

Saat dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Penjabat Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas mengatakan pihaknya terus fokus membangun Nagan Raya lebih baik dan mencapai target pemerintah untuk mengentaskan permasalahan stunting dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Nagan Raya.

Pj Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Kepada Pj Bupati Nagan Raya

“Saya ingin mencapai target pemerintah pusat dalam mengentaskan permasalahan stunting, kemiskinan ekstrem dan inflasi,” ujar Pj Bupati Fitriany Farhas.

Fitriany meminta kepada kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) bisa memaksimalkan kinerja untuk bersatu membawa Nagan Raya ke arah lebih baik dan memaksimalkan kinerja kepala dinas masing-masing.

Ia berharap masing -masing SKPK untuk terus bersatu dan tidak terpecah belah dalam mencapai target masing masing SKPK.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE