ACEH BESAR (Waspada): JFT PK Pertama melakukan home visit (kunjungan rumah) ke keluarga klien yang menjadi penjamin di Desa Beurangong, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Selasa (14/11).
Kunjungan dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian data dan kelayakan keluarga sebagai penjamin pada saat klien bebas dari Lapas/Rutan nantinya. Penjamin yang merupakan ibu kandung klien berharap program Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada klien, sehingga klien dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga. Penjamin berencana jika klien sudah bebas akan ikut berjualan dengan ayahnya.
Tak hanya mendatangi keluarga, JFT PK Pertama juga melakukan kunjungan kepada pihak keuchik (kepala desa). Tujuannya, untuk memastikan penerimaan masyarakat dan pemerintah setempat terhadap program Cuti Bersyarat yang akan diberikan kepada klien.
Pemerintah setempat menyambut baik rencana program cuti bersyarat yang akan diberikan kepada klien. Mereka juga bersedia ikut mengawasi serta memberikan bimbingan terhadap klien, karena selama ini klien dan keluarganya dikenal baik dan tidak pernah bermasalah dilingkungan tempat tinggalnya.(b08)













