SINGKIL (Waspada.id): Polemik pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) di Aceh Singkil hingga kini tak kunjung terselesaikan.
Hubungan yang tidak harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi pemicu ketidak sepahaman antara kedua lembaga penentu kebijakan tersebut.
“Sehingga kedua lembaga tersebut harus saling mendinginkan kepala dan melembutkan hati, dengan hanya berfikir untuk mewujudkan harapan rakyat Aceh Singkil yang sudah menunggu di depan,” kata Ketua MAA Aceh Singkil H Zakirun Pohan SAg MM, saat dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (9/4/2026) di Singkil.
“Ketidaksepahaman ini bisa jadi disebabkan karena perbedaan pandangan dan ada komunikasi yang terputus. Sehingga ini harus disambung kembali,” sebut Zakirun.
Harmonisasi antara eksekutif dan legislatif mesti ditata kembali dan perlu menyambung kembali komunikasi dengan mengedepankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Sebab keharmonisan dan komunikasi yang baik antara kedua lembaga ini menjadi penentu kesepahaman dalam pengesahan APBK ini.
Dan ini menjadi sangat krusial, untuk memastikan pembangunan daerah bisa berjalan dengan lancar, untuk menciptakan pemerintahan yang efisien dan akuntabel, namun tetap berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Sebab banyak hak-hak masyarakat yang tertunda dampak belum disahkannya APBK ini. Termasuk terkendalanya penyaluran dana desa, yang didalamnya ada honor imam, perangkat desa dan lainnya. Serta terhambatnya operasional Lembaga Keistimewaan Aceh seperti MAA, MPU, MPD dan Baitul Mal.
Untuk itu Zakiraun mwngjak untuk menyudahi perbedaan pandangan ini dengan menata kembali hubungan dengan seluruh elemen, demi mewujudkan harapan masyarakat untuk Aceh Singkil yang lebih baik ke depannya.
“Kami berharap agar legislatif dapat segera mengesahkan APBK Aceh Singkil 2026 yang sempat tertunda. Dan selanjutnya bisa kembali bersama-sama menyatukan visi, langkah, dan komitmen dalam menjalankan kembali pemerintahan yang efektif,” ucap Zakirun
Majelis Adat Aceh (MAA) memiliki peran strategis dalam penyelesaian persoalan anggaran daerah, khususnya dalam konteks Aceh, dengan mengedepankan budaya dan kearifan lokal.
Sesuai Qanun Aceh, MAA berfungsi sebagai lembaga independen yang memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, termasuk penganggaran, agar selaras dengan nilai-nilai adat yang berlandaskan Syariat Islam, pungkas Zakirun. (Id.81)










