Breaking News
Memuat breaking news...

Penghuni Apartemen Podomoro City Deli Demo, Siap Adukan Dugaan Pengelolaan Dana ke KPK

Redaksi
Redaksi
Kamis, 9 April 2026 - 4.23 PM WIB
Penghuni Apartemen Podomoro City Deli Demo, Siap Adukan Dugaan Pengelolaan Dana ke KPK
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Kamis (9/4/2026). Aksi ini berujung pada rencana pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengelolaan dana yang dinilai tidak transparan.

Para penghuni yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari penerbitan Akta Jual Beli (AJB), penyerahan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), hingga pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah lama dititipkan kepada pengembang.

Namun, fokus utama aksi mengarah pada dugaan aliran dana BPHTB yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Massa mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk turun tangan mengusut dugaan tersebut.
“Kami meminta KPK memeriksa apakah dana BPHTB yang telah kami bayarkan benar-benar disetorkan ke kas daerah atau tidak. Nilainya sangat besar, bisa mencapai ratusan miliar dari ribuan unit,” ujar salah satu peserta aksi.

Selain KPK, massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI ikut mengawal kasus tersebut. Mereka menilai persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa perdata, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

Aksi berlangsung dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Selain persoalan legalitas, penghuni juga menolak kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang disebut dilakukan sepihak, serta mendesak pembentukan Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang definitif.

Dalam orasinya, massa juga menyinggung ketidakpastian status kepemilikan unit setelah adanya informasi penjualan Mall Delipark Podomoro kepada investor asing. Mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak pengembang, sementara unit apartemen berada di atas area mal tersebut.

Di sisi lain, sengketa antara penghuni dan pengembang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Gugatan yang diajukan 13 penghuni mencakup pengembalian dana BPHTB beserta bunga serta tuntutan ganti rugi immaterial senilai Rp130 miliar.

Koordinator aksi, Paulus, menyebut upaya mediasi yang telah ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil. “Kami sudah mencoba jalur damai, namun tidak ada titik temu. Karena itu, kami akan menempuh semua jalur, termasuk melaporkan ke KPK,” ujarnya.

Para penghuni menyatakan akan segera menyusun laporan resmi ke KPK dalam waktu dekat. Mereka berharap lembaga antirasuah dapat mengusut dugaan penyimpangan, khususnya terkait dana BPHTB, guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka yang hingga kini belum terpenuhi.

Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang PT Sinar Menara Deli belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun rencana pelaporan ke KPK.(rm)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement