KUTACANE (Waspada): Personel Polsek Bambel Polres Aceh Tenggara (Agara) membekuk dua orang pelaku yang diduga pemakai narkotika jenis sabu, di Desa Lawe Polak Kecamatan Lawe Sumur Agara, pada Kamis (19/1) sekira Pukul 16.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara (Agara), AKBP, R. Doni Sumarsono SIK, MH melalui Kapolsek Bambel, AKP Kabri, SH saat dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (20/1) melalui selulernya membenarkan dua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bambel Aceh Tenggara.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, tersangka itu atas nama inisial, D 43, warga Desa Kute Kutacane Kecamatan Bambel, DP 43, warga Desa Pulonas Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, dua tersangka dengan barang bukti ikut diamankan yakni diantaranya, dua paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik warna putih bening dengan berat brutto 0.10 gram, satu unit sepeda motor Vario merek Honda warna Abu-abu, dengan No Pol, BL 6317 HD.
Sebelum ditangkap dua tersangka tersebut, kita memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang Laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Honda warna abu-abu dengan nomor polisi BL 6317 HD yang diduga menguasai narkotika jenis sabu yang melintas melewati Desa Lawe Polak Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara.
Untuk menanggapi laporan tersebut kata Kapolsek lagi, anggota Opsnal Polsek Bambel Polres Aceh Tenggara melacak keberadaan pria tersebut, selanjutnya di Desa Lawe Polak tepatnya di depan pondok Pesantren Darul Iman melihat dua orang Laki-laki dan sepeda motor yang dimaksud sedang berhenti membeli aqua dan personelnya Langsung menggeledah kedua pelaku dan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu
terbungkus dalam plastik putih bening.
Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Bambel Polres Aceh Tenggara membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bambel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebut Kapolsek Bambel menambahkan. (cseh)