165 batang kayu olahan tanpa dokumen diamankan di Polres Aceh Timur di Peudawa, Kamis (25/1). Waspada/H Muhammad Ishak
IDI (Waspada): Satuan Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan mobil bermuatan 83 batang kayu olahan tanpa dokumen di Jalan Lintasan Provinsi, persisnya di Desa Kliet, Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Bersama barang bukti, polisi ikut mengamankan tersangka HA, 50, warga Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, Selasa (23/1) dini hari.

“Tersangka dan barang bukti mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI bersidi 83 batang kayu olahan saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Riza SE SH MH, kepada Waspada, Kamis (25/1).
Dijelaskan, pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli. Berdasarkan informasi masyarakat, mobil pick up sedang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari arah Serbajadi (selatan) menuju Peureulak (utara).
Memperoleh informasi ini lalu tim menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. “Setelah dipastikan mobil dengan ciri-ciri yang diperolehnya melintasi jalan lintas provinsi, kemudian petugas menghentikannya di Kliet, Ranto Peureulak,” kata kasat reskrim.
Ketika diperiksa, lanjut mantan Kapolsek Gandapura ini, HA tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen kayu olahan tersebut, sehingga HA bersama barang bukti diangkut ke Polres Aceh Timur. “Tersangka HA mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya dan dibeli AM warga Lokop,” urai Muhammad Rizal.
Setelah mendapatkan keterangan HA secara rinci, lalu keesokan harinya Tim Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM di Serbajadi, namun setelah didatangi rumahnya ternyata AM telah terlebih dahulu melarikan diri.
“Dalam pemeriksaan, HA juga menunjukkan titik awal saat dia membeli kayu olahan itu, sehingga sisa kayu di lokasi diangkut seluruhnya ke mako untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Rizal, seraya menandaskan, petugas kepolisian akan melakukan pengembangan kasus ini.
Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (b11).