IDI (Waspada): Personel Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap ayah dan anak di Julok. Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial JU, 37, warga Julok, Aceh Timur. JU diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AM (ayah), 54, dan FE (anak) 31, di kios milik korban di Gampong Lhok Seuntang, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur, Minggu (24/3).
Peristiwa berawal ketika ayah dan anak sedang berjualan kopi. Tiba-tiba datang JU dengan lantang menuduh FE mencuri handphone milik JU. Mendengar tuduhan yang tidak mendasar, lalu FE dan JU terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan terhadap FE dengan menggunakan besi.
Mengetahui anaknya dianiaya, lalu AM (ayah) berusaha menolongnya FE (anak), tetapi AM juga terkena pukulan pelaku hingga mengakibatkan jari tengah sebelah kanan AM terputus. Setelah korban terluka, lalu JU kabur dan melarikan.
Warga yang mengetahui kejadian itu lalu membawa keduanya ke Puskesmas Julok. Setelah kondisinya membaik, AM membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur. “Dari LP tersebut lalu kita bentuk tim guna melakukan penyelidikan kasus penganiayaan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, kepada Waspada, Selasa (26/3).
Setelah dilakukan pengejaran dan mengintai keberadaan, akhirnya petugas berhasil menangkap JU di sebuah ruang kelas SD di Julok, Selasa (26/3) sekira pukul 01:00. “Ketika diamankan, petugas juga menemukan tiga bungkusan plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar kasat reskrim.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap FE dan AM serta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. “Berdasarkan keterangan tersebut anggota membawa JU dan barang bukti ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Rizal. (b11).