Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Ayah Dan Anak Di Julok

Pelaku Juga Simpan Sabu

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Ayah Dan Anak Di Julok
Personel Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan pelaku penganiayaan ayah dan anak di Julok, Aceh Timur, Selasa (26/3). Waspada/H. Muhammad Ishak
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Personel Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap ayah dan anak di Julok. Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial JU, 37, warga Julok, Aceh Timur. JU diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AM (ayah), 54, dan FE (anak) 31, di kios milik korban di Gampong Lhok Seuntang, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur, Minggu (24/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Ayah Dan Anak Di Julok

IKLAN

Peristiwa berawal ketika ayah dan anak sedang berjualan kopi. Tiba-tiba datang JU dengan lantang menuduh FE mencuri handphone milik JU. Mendengar tuduhan yang tidak mendasar, lalu FE dan JU terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan terhadap FE dengan menggunakan besi.

Mengetahui anaknya dianiaya, lalu AM (ayah) berusaha menolongnya FE (anak), tetapi AM juga terkena pukulan pelaku hingga mengakibatkan jari tengah sebelah kanan AM terputus. Setelah korban terluka, lalu JU kabur dan melarikan.

Warga yang mengetahui kejadian itu lalu membawa keduanya ke Puskesmas Julok. Setelah kondisinya membaik, AM membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur. “Dari LP tersebut lalu kita bentuk tim guna melakukan penyelidikan kasus penganiayaan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, kepada Waspada, Selasa (26/3).

Setelah dilakukan pengejaran dan mengintai keberadaan, akhirnya petugas berhasil menangkap JU di sebuah ruang kelas SD di Julok, Selasa (26/3) sekira pukul 01:00. “Ketika diamankan, petugas juga menemukan tiga bungkusan plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar kasat reskrim.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap FE dan AM serta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. “Berdasarkan keterangan tersebut anggota membawa JU dan barang bukti ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Rizal. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE