Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkoba 6,2 Kg Sabu

Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkoba 6,2 Kg Sabu
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH.MH saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan narkotika. (Waspada/Yusri)
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Kepolisian Resor Aceh Tamiang berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6.200 gram pada Rabu (23/7).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH.MH dalam keterangan kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap dua pria tidak dikenal yang melintas di kawasan Kampung Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway.

“Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh dua pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung goni bertuliskan ALI BABA berisi tujuh bungkus plastik hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto 6,2 kg. “Kedua tersangka yang diamankan adalah SY dan ME, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang berinisial ZF yang berdomisili di Kecamatan Punteut,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang sepanjang tahun ini. “Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi awal,” ujar AKBP Mulyadi.

Disebutkannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan intelijen narkotika di wilayah perbatasan dan pedesaan yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.(b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE