KUTACANE (Waspada): Salah seorang warga Aceh Tenggara (Agara) yang diduga melakukan pencurian sepada motor (Curanmor) berhasil dibekuk polisi.
Pelaku Curanmor dibekuk tersebut dibenarkan oleh Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono S. Ik melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu, Bagus Pribadi SH yang didampingi Kasi Humas, AKP Saniman kepada Waspada Jumat (26/5) malam.
Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau hitam saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara.
“Tersangka inisial MN, 29, alamat Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam ditangkap sebelumnya di Desa Kutacane Lama pada Selasa (23/5) sekira pukul 23.00 WIB lalu, kejadian hilangnya sepeda motor Sabtu 20 Mei 2023 pukul 14.30 WIB sesuai laporan polisi nomor : LPB/109/V/2023/SPKT/Polres Aceh Tenggara /Polda Aceh Tanggal 21 Mei 2023,” beber Iptu Bagus.
Iptu Bagus menambahkan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 362 KUHP, dan rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara, mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya selanjutnya berkas perkara ke JPU. (cseh)