Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Gelar Rekonstruksi Tersangka Kasus Sabu 25,76 Gram

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara (Agara) melakukan rekonstruksi terhadap seorang tersangka bèrinisial H, 46, warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam yang diduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 25,76 gram.

Acara rekonstruksi tersebut berlangsung di Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam, Senin (7/3) langsung dipimpin Kapolres Agara. Sebelumnya H dibekuk oleh team pemberantas penyakit masyarakat (PEKAT) Polres Agara di Desa Lawe Sarap (Pulo Gadung) Kecamatan Lawe Alas pada Jumat (4/3) lalu sekira pukul 16:20 WIB.

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH (foto) kepada Waspada, Senin (7/3) sore mengungkapkan dilakukan rekonstruksi terhadap tersangka H kasus narkoba kemungkinan ada tersangka lain dari hasil pengembangan ini. “Kita komitmen untuk perang dengan narkoba,” tegasnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE