KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara (Agara) melakukan rekonstruksi terhadap seorang tersangka bèrinisial H, 46, warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam yang diduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 25,76 gram.
Acara rekonstruksi tersebut berlangsung di Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam, Senin (7/3) langsung dipimpin Kapolres Agara. Sebelumnya H dibekuk oleh team pemberantas penyakit masyarakat (PEKAT) Polres Agara di Desa Lawe Sarap (Pulo Gadung) Kecamatan Lawe Alas pada Jumat (4/3) lalu sekira pukul 16:20 WIB.
Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH (foto) kepada Waspada, Senin (7/3) sore mengungkapkan dilakukan rekonstruksi terhadap tersangka H kasus narkoba kemungkinan ada tersangka lain dari hasil pengembangan ini. “Kita komitmen untuk perang dengan narkoba,” tegasnya. (cseh)