Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Bener Meriah Ringkus Pengguna Sabu

Kecil Besar
14px

REDELONG (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengamankan satu orang pemuda berinisial HCO, 36, warga Desa Kajhu Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Senin (10/10).

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan melalui siaran persnya HCO ditangkap di seputaran Kampung Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, pada Minggu (9/10) sekitar pukul 08:00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Bener Meriah Ringkus Pengguna Sabu

IKLAN

“Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,15 gram narkotika jenis sabu, satu tas pinggang warna hitam dan satu handphone Xioami warna hitam,” kata Indra Novianto.

Indra Novianto menjelaskan, penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut saat personel Satreskoba melakukan patroli.

“Saat melakukan patroli petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di pante Raya dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahanm” tutur Indra Novianto.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh personel ternyata benar bersama pelaku di temukan narkotika jenis sabu,” ucap Indra.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE