Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Langsa Musnahkan 3.308,75 Gram Sabu

Polres Langsa Musnahkan 3.308,75 Gram Sabu
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, SPd, MPd saat melakukan pemusnahan sabu dengan cara blender di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Kamis (25/1).Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender yang disita mulai September 2023 hingga Januari 2024 seberat 3.308,75 gram sabu yang disita dari 10 tersangka di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Kamis (25/1).

Hadir dalam pemusnahan itu, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, SPd, MPd, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.IK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Kepala BNNK Langsa dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono dan seluruh jajaran perwira Polres Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Langsa Musnahkan 3.308,75 Gram Sabu

IKLAN

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH mengatakan, “hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sabtu seberat 3.308,75 gram sabu yang merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 sebanyak 6 kasus”.

Polres Langsa Musnahkan 3.308,75 Gram Sabu

“Dari kasus tersebut jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 10 orang, terdiri priq 8 orang dan wanita 1 orang,” tambahnya.

Kapolres menyatakan pihaknya berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk
Tindak pidana narkoba.

“Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat. Dikarenakan bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda,” tegasnya.

Hal ini, sambungnya, “sekaligus merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk memberantas peredaran peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke 5”.

Pada kesempatan itu, Kapolres Langsa sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut bekerjasama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba dan salah satu program yang telah dicanangkan oleh Polda Aceh telah dibentuk kampung bebas dari narkoba.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE