Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Langsa Ringkus Dua Residivis Sabu, BB 1.03 Kg

Polres Langsa Ringkus Dua Residivis Sabu, BB 1.03 Kg
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Mulyadi, SH. MH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono saat press rilis di aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Rabu (17/7). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua residivis sabu berinisial S alias Pak Chik, 58 dan Z, 45, bersama barang bukti sabu seberat 1.031 gram atau 1.03 kg.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH didampingi Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Res Narkoba, AKP Mulyadi, SH. MH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, Rabu (17/7) mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Di mana, lanjutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan mendalam.

Kemudian, pada Senin (15/7) sekitar pukul 21:00, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama, S alias Pak Chik (58) beserta barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya.

Menurut Kapolres, untuk pengembangan kasus dilakukan hingga ke Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya, pada pukul 23:30 di Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota, polisi berhasil mengamankan, Z, 45 yang diduga sebagai penjual sabu tersebut kepada, S. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu sepeda motor milik, Z.

“Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh delapan orang.

Diungkapkan Kapolres, tentunya keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kini berada di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Langsa.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE