Aceh

Polres Pidie Bergerak Cegah Karhutla, Semua Waspada

Polres Pidie Bergerak Cegah Karhutla, Semua Waspada
Personel Polres Pidie memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu titik strategis sebagai upaya pencegahan dini menghadapi musim kemarau. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada.id): Langkah kecil kerap diremehkan, padahal dari situlah bencana bisa dicegah. Apa yang dilakukan aparat hari ini menjadi pesan tegas bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh diberi celah.

Upaya Polres Pidie memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah kecamatan bukan sekadar formalitas.

Di tengah ancaman musim kemarau, langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dini yang patut diapresiasi sekaligus dijaga konsistensinya.

Kegiatan yang menyasar Kecamatan Padang Tiji, Muara Tiga, Batee, Glumpang Tiga hingga Tangse menegaskan bahwa aparat tidak menunggu bencana datang baru bergerak.

Pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat menjadi garda terdepan dalam memutus kebiasaan lama membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak karhutla.

“Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan stabilitas kamtibmas. Karena itu, kami mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan imbauan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam konteks ini, spanduk yang dipasang bukan sekadar alat komunikasi visual, melainkan simbol kehadiran negara yang mengingatkan bahwa potensi bahaya tidak boleh dianggap remeh. Pesannya sederhana, namun strategis, mencegah sebelum api benar-benar menyala.

Di sisi lain, kerangka hukum sebenarnya sudah cukup kuat. Larangan pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar tegas bagi aparat untuk menindak pelanggaran.

Namun demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi pintu masuk utama agar masyarakat tidak hanya patuh karena takut sanksi, tetapi juga memahami risiko dan dampak yang ditimbulkan.

Sejumlah warga menyambut baik langkah sosialisasi tersebut. Kehadiran aparat di lapangan dinilai memberi efek psikologis sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla adalah tanggung jawab bersama.

Meski begitu, tantangan tetap ada. Luasnya wilayah serta potensi praktik pembakaran secara tersembunyi menuntut sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga aparatur gampong ( aparatur desa-red).

Polres Pidie pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memperkuat sistem deteksi dini dan pencegahan.

Pada akhirnya, karhutla bukan sekadar persoalan api, tetapi soal kelalaian yang dibiarkan tumbuh. Pencegahan tidak cukup berhenti pada imbauan, melainkan harus hidup dalam kesadaran dan tindakan bersama.

Spanduk bisa terpasang, aparat bisa turun, tetapi tanpa kepatuhan dan kepedulian, semua itu hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Di titik inilah konsistensi diuji. Ketika pengawasan melemah, celah akan terbuka. Dan ketika celah itu ada, api tidak butuh waktu lama untuk membesar.

Maka, apa yang dilakukan hari ini harus terus dijaga, diperkuat, dan tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Sebab pada akhirnya, satu percikan kecil yang diabaikan bisa berubah menjadi bencana besar yang disesali.(id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE