LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Perangkat Desa Cot Trieng berhasil menuntaskan sengketa pidana pertanahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (13/04).
Proses perdamaian ini menjadi menarik karena turut disaksikan langsung oleh Perangkat Desa Cot Trieng dan disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana terbaru di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan semangat UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum masuk ke tahap peradilan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.I.K ., M.Kn., mengatakan bahwa mediasi ini merupakan bentuk nyata dari penerapan prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir.
“Berdasarkan semangat KUHP 2023 dan prosedur dalam KUHAP 2025, kita mengutamakan pemulihan keadaan semula. Kehadiran perangkat Desa Cot Trieng sangat krusial di sini untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai juga selaras dengan kearifan lokal dan diketahui oleh otoritas gampong,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, dalam proses tersebut, pihak pelapor diwakili kuasanya dari YLBH CaKRA (Cahaya Keadilan Rakyat Aceh) dan terlapor mencapai kesepakatan mufakat yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Hal ini memenuhi syarat penghentian penuntutan atau penyelesaian perkara di luar persidangan yang kini diatur lebih komprehensif dalam regulasi terbaru.
Pj. Geuchik Cot Trieng Hasan Basri dan Plt. Sekdes turut memberikan apresiasi atas keterbukaan pihak kepolisian dalam melibatkan desa. Menurut mereka, penyelesaian sengketa tanah di tingkat kepolisian dengan melibatkan perangkat desa memberikan kepastian hukum ganda: secara administratif desa dan secara hukum formal di kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada Polres Lhokseumawe. Dengan selesainya masalah ini melalui RJ, potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Cot Trieng bisa diredam, dan hubungan kekeluargaan antarwarga tetap terjaga,” ujar salah satu perangkat desa yang hadir.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Pelapor, Fakhrurrazi dari YLBH CaKRA, menjelaskan keberhasilan ini membuktikan bahwa Polres Lhokseumawe telah siap mengadaptasi transisi regulasi hukum nasional. Dengan merujuk pada KUHAP 2025, proses hukum kini menjadi lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi korban serta kedamaian di masyarakat.
Status perkara ini kini resmi dihentikan melalui mekanisme RJ, menandai kemenangan bagi upaya musyawarah mufakat di Kota Lhokseumawe.(id72)










