KUTACANE (Waspada.id): Polsek Bambel, Polres Aceh Tenggara di bawah pimpinan Iptu Djuliar Yousnadi sebagai Kapolsek berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Sabtu (4/4).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung yang berada di Desa Biak Muli Pantai Raja, Kecamatan Bambel, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penyergapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA, 36, seorang petani asal Desa Lawe Malum, Kecamatan Babul Rahmah. Dari hasil pengamatan di lokasi, pelaku sempat membuang satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu ke tanah di dekat kaki kirinya. Setelah diinterogasi di tempat, AA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat brutto 0,13 gram serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna abu-abu.
Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas kemudian mengarah pada satu pelaku lainnya berinisial WA, 46, warga Desa Pedesi, Kecamatan Bambel, yang berperan dalam jaringan pembelian sabu tersebut. Pelaku kedua pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bambel dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah kepada Waspada.id, Minggu (5/4) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.(id80)










