Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polsek Langsa Barat Ringkus Pelaku Pencuri Rumah

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH dan personel saat mengamankan tersangka SAF bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Langsa Barat, Selasa (1/8). Waspada/dede
Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH dan personel saat mengamankan tersangka SAF bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Langsa Barat, Selasa (1/8). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil meringkus seorang spesialis pencurian rumah dengan pemberatan di Desa Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat, Selasa (1/8).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH menjelaskan, tersangka berinisial, SAF, 35, wiraswasta, Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Bersama tersangka diamankan barang bukti, tiga unit handphone, sepeda, TV LED, speaker polytron dan tiga bilah senjata tajam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Langsa Barat Ringkus Pelaku Pencuri Rumah

IKLAN
Polsek Langsa Barat Ringkus Pelaku Pencuri Rumah

Diungkapkan, ditangkapnya pelaku berdasarkan Laporan Polisi: LP.B / 84 / VII / 2023 / SPKT/Sek Langsa Barat/ Res Langsa/Polda Aceh, tanggal 24 Juli 2023.

Adapun kejadian tersebut berawal, Sabtu (22/7) sekira pukul 23:00, tersangka SAF datang ke rumah korban yang ditinggal sebentar oleh pemilik dengan tujuan untuk berbelanja ke pasar. Selanjutnya, tersangka berusaha membuka pintu rumah korban dengan menggunakan satu unit obeng dengan cara mencongkel.

Kemudian, tersangka mendorong pintu rumah korban hingga terbuka dan langsung memeriksa isi rumah, lalu mengambil dua unit laptop dan satu milik korban yang berada di dalam kamar.

Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Langsa Barat yang selanjutnya Minggu (30/7) sekira pukul 19:30 anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan tersangka SAF.

“Tersangka SAF diduga telah melakukan tiga kali pencurian di lokasi berbeda. Atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” tandas Kapolsek Langsa Barat.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE