LANGSA (Waspada): Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus lima pelaku, tiga laki-laki dan dua wanita diduga menjadi otak pembegalan dengan modus penipuan dengan kekerasan di Jalan lintas Banda – Medan Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Selasa (5/12).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH menjelaskan, kelima tersangka masih sangat belia berinisial, NBL, ABD NVL (ketiganya laki-laki) dan ST serta MT (wanita)
Barang bukti yang berhasil diamankan sebilah parang panjang sepedamotot Yamaha N-MAX, Warna Hitam, BL-3188-DBG, noka : MH3SG5620MK417151, nosin : G3L8E0813323

Diungkapkan Kapolsek, kejadian berawal, Minggu, 3 Desember 2023 sekira pukul 04:00, korban Eri Aswadi berjanji bertemu dengan seorang wanita MT (salah satu terduga pelaku) di sekitar Lapangan Merdeka Langsa.
Selanjutnya korban berjalan dengan mengendarai motor berboncengan dengan MT, sementara di belakang korban sudah diikuti oleh beberapa orang laki-laki yang merupakan rekan dari MT.
Setibanya di sekitar Jalan Medan- Banda Aceh, tepatnya di desa Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Barat korban dihampiri para pelaku lainnya dan segera melakukan penganiayaan dan merampas sepedamotor milik korban. Bahkan salah satu pelaku ada yang mengacungkan senjata tajam berupa sebilah parang kepada korban, namun tidak mengenai tubuh korban.
Setelah korban tergeletak di pinggir jalan para pelaku segera kabur meninggalkan korban di jalanan. Selanjutnya sekira pukul 04:30 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langsa Barat.
Kemudian, berselang 4 jam dari kejadian, tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil melakukan mengamankan kelima terduga pelaku.
Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, diperoleh info bahwa sebab para pelaku melakukan tindakan tersebut karena masalah pribadi antara korban dengan pelaku ST, sehingga ST merencanakan permufakatan tindakan tersebut bersama-sama dengan rekan-rekannya untuk membalaskan dendam atas kekecewaannya kepada korban dengan cara menjebak korban.
Kapolsek kembali menjelaskan, terhadap para pelaku diancam dengan pasal 365 jo 170 jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
“Menindaklanjuti peristiwa ini, dimana usia para pelaku masih sangat belia dan TKP awal yang terletak di lapangan Merdeka Kota Langsa, kepada para orangtua agar peka, mengawasi dan lebih sensitif terhadap anak-anaknya yang tidak pulang ke rumah malam hari, karena selain karena niat mereka juga bisa terpengaruh hanya karena solidaritas dan ikut-ikutan temannya,” imbau Kapolsek Langsa Barat.(b13)