BLANGPIDIE (Waspada): PT Watu Gede Utama (WGU), diduga kembali melakukan penyerobatan lahan Hak Guna Usaha (HGU), yang sudah pernah dilepas kepada sejumlah masyarakat, di beberapa desa, dalam Kecamatan Babah Rot, Aceh Barat Daya (Abdya).
Padahal, PT perkebunan kelapa sawit itu, sebelumnya telah berjanji dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, untuk menyerahkan sebagian HGU yang masuk dalam permukiman warga, untuk dilepaskan dan tidak lagi menjadi dalam garapan mereka.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Babah Rot kepada awak media, seusai meninjau lokasi patok tanah HGU PT WGU. “Patok ini baru di pasang kurang lebih sebulan lalu,” ucap mantan Kades Ie Mirah, Suherman Isda, Rabu (7/6), sembari menunjuk patok tanah HGU PT WGU.
Menurut Suherman, sebelum dilepas, 65 persen wilayah Desa Ie Mirah masuk dalam HGU PT WGU. Bukan itu saja, beberapa desa seperti Desa Gunung Samarinda, Alue Dawah, Rukun Dame dan Desa Pante Rakyat, juga masuk ke dalam HGU PT WGU.
“Namun, pada 2019 lalu, semasa Bupati Akmal Ibrahim, PT WGU sudah sepakat dengan pemerintah, untuk mengembalikan tanah milik masyarakat yang masuk ke dalam HGU mereka. Tapi sekarang mereka kembali mengambil tanah milik masyarakat untuk dikuasai, ini kan aneh,” tegasnya.
Artinya, pihak PT WGU tidak menghormati kesepakatan yang sudah dilakukan dengan pemerintah daerah. Untuk itu, pihaknya meminta agar PT WGU, tidak mengingkari perjanjian yang sudah disepakati tersebut.
“Dulu lahan HGU PT WGU seluas 2.697 hektare. Setelah adanya kesepakatan dengan pemerintah, mereka mengembalikan kepada masyarakat seluas 1.692 hektare. Jadi HGU mereka yang tinggal hanya 1.005 hektare,” jelas Suherman.
Bahkan lanjutnya, sampai saat ini masyarakat yang ingin mengurus akta tanah ke BPN, tidak bisa diterbitkan. Sehingga, akan berimbas pada proses replanting kelapa sawit. “Ada masyarakat kita yang mengurus akta tanah ke BPN, tapi mereka menolak mengeluarkan akta, dengan alasan lahan tersebut masuk ke dalam HGU PT WGU,” ujarnya.
Suherman meminta, agar pihak perusahaan menghentikan proses penggarapan lahan, sebelum adanya kejelasan dengan masyarakat setempat. Jika pun ingin dilanjut katanya, dikhawatirkan akan timbul konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan. “Kami juga meminta DPRK untuk memanggil pihak perusahaan, BPN, Dinas Pertanahan, juga tokoh masyarakat di Babah Rot, untuk memperjelas terkait masalah lahan HGU PT WGU,” pungkas Suherman.(b21)