Polisi Amankan 2 Tersangka Narkoba

  • Bagikan
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Binjai bersama barang buktinya. (Waspada/Ist).
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Binjai bersama barang buktinya. (Waspada/Ist).

BINJAI (Waspada) Sat Narkoba Polres Binjai, Senin (6/6) berhasil meringkus dua tersangka yang terlibat kasus narkoba jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta Simpang Km 19 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Soekarno-Hatta Simpang Km 19 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur sedang ada transaksi jual beli narkoba.

Begitu mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit Ipda Edy Surya, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi tersebut, mengingat Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang memerintahkan untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahguna narkoba,

Ketika Tim tiba di TKP dan melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas dan mencurigai terhadap adanya 1 orang pria yang betinitial NS alias P, 30, sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terduga dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 gram.

Polisi Amankan 2 Tersangka Narkoba

Di saat dilakukan interogasi di TKP tersangka mengaku bernama NS als P, 30, dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial ZA, 32.

Mendapatkan informasi tentang asal-usul narkotika tersebut Tim langsung mengejar terhadap ZA, sesuai keterangan NS als P dianya berada di Jalan Bintang Terang Ujung Dusun 19 Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang,

Setelah Tim tiba di TKP kemudian menemukan ZA dan langsung melakukan penangkapan serta ditemukan dari kantong saku celana terduga 1 dompet yang berisikan 1 plastik klip sabu berat bruto 2.58 gram dan 3 plastik klip kosong serta 1 sekop sabu. Dan ZA mengakui memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial ID, saat itu juga Tim terus mengejar ID namun tidak ditemukan sehingga terhadapnya diterbitkan DPO oleh Sat Narkoba Polres Binjai.

Dalam penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu diamankan dari NS als P, 1 plastik klip transparan warna putih berisi sabu berat bruto 13 gram, 2 lembar tisu, 1 plastik transparan, 1 buah tas sandang kecil warna coklat, 1 HP merk Aquis Sharp warna biru.

Sedangkan dari ZA diamankan barupa 1 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 2.58 gram, 3 plastik klip transparan kosong, 1 dompet warna biru, 1 pipet skop, 1 HP merk VIVO warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario BK 5510 AC.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah ketika di dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (7/6) mengatakan, terhadap kedua terduga pelaku NS als P, 30, dan ZA, 32, dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.(a03).

  • Bagikan