Scroll Untuk Membaca

Aceh

PTUN Sidangkan Sengketa Nur Ayis Versus Wali Kota Subulussalam

PTUN Sidangkan Sengketa Nur Ayis Versus Wali Kota Subulussalam
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh sidangkan sengketa Nur Ayis versus Wali Kota Subulussalam. Gugatan Calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Nur Ayis terhadap Wali Kota Subulussalam sudah dua kali disidangkan di sana.

Rilis Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim bersama Kasibun Daulay kepada Waspada melalui Dedi Bustamam, Kamis (29/12) ditulis, pasca dua kali sidang pemeriksaan persiapan, yakni 21 dan 28 Desember 2022 lalu, dijadwalkan, Rabu (4/1) pekan depan digelar Pemeriksaan Pokok Gugatan di tempat yang sama.

“Alhamdulillah, setelah melalui dua kali sidang persiapan, Rabu pekan depan gugatan klien kami memasuki babak baru, yaitu pemeriksaan pokok gugatan,” pesan Faisal Qasim.

Disebutkan, dua kali proses persidangan relatif berjalan lancar dan cepat, karena Penggugat dan Tergugat selalu hadir, diwakili kuasa hukum masing-masing. 

Diakui, pemeriksaan berkas gugatan dan administrasi untuk kelengkapan proses persidangan, khususnya dokumen gugatan Penggugat dinyatakan sempurna dan layak disidangkan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh di muka umum.

Disebutkan, hadir mewakili wali kota selaku Tergugat Kepala Bagian Hukum Setdako Subulussalam, Supardi, SH. 

Nur Ayis menggugat Keputusan wali kota yang membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya, 2 Oktober 2022 padahal telah ditetapkan dan disahkan Badan Permusyawarah Kampong (BPK) Makmur Jaya, Nur Ayis pemenang. (b17)

Foto: FAISAL Qasim, SH, MH di PTUN Banda Aceh. (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE