Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Pupuk Subsidi Diduga Dijual Di Atas HET

YARA Abdya Sebut Sistem Pengawasan Lemah

Pupuk Subsidi Diduga Dijual Di Atas HET
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), menilai system pengawasan dalam penjualan pupuk bersubsidi di Aceh, khususnya di Abdya, juga Aceh Selatan dan sekitarnya, masih sangat lemah. Sehingga, banyak ditemukan oknum-oknum nakal, yang membuka took eceran pupuk di wilayah dimaksud, menjual pupuk subsidi di atas Harta Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Suhaimi N SH, Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan Rabu (19/10) mengatakan, temuan itu diketahui dari hasil penelusuran pihaknya bersama tim, ke sejumlah lokasi penjualan eceran pupuk subsidi, juga dari sejumlah konsumen (petani pengguna pupuk), baik yang ada di Abdya, maupun Kabupaten Aceh Selatan dan sekitarnya. “Kita sudah turun lapangan untuk menelusuri masalah ini. Banyak sekali temuan yang kita dapat, dari kecurangan-kecurangan oknum penjual pupuk eceran subsidi ini,” ungkapnya.

Dimana katanya, HET pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp130 ribu perzak isi 50 kilogram, urea Rp115 ribu perzak isi 50 kilogram. Akan tetapi, fakta di lapangan, juga dari laporan masyarakat petani, oknum pengecer menjual hingga Rp 200 ribu perzak untuk jenis NPK Phonska dan Rp150 ribu perzak jenis Urea.

Kondisi ini kata Suhaimi, sangat merugikan petani selaku penerima manfaat. Padahal, sejak awal program subsidi pupuk ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat petani, yang secara umum kurang mampu. Sayangnya, kondisi itu dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tertentu, untuk meraup keuntungan lebih dari masyarakat petani.

Dilanjutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari petani, dalam sejumlah wilayah di Abdya, oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET tersebut, juga memaksa masyarakat untuk membeli pupuk non subsidi, dengan harga Rp10.000 perkilogram, meski itu tidak banyak. “Penjualan pupuk bersubsidi itu di paketkan dengan pupuk non subsidi. Misalnya, jika petani ingin membeli pupuk NPK Phonska, petani harus membeli pupuk nonsubsidi jenis tertentu. Kalau tidak, pupuk NPK Phonska tidak diberikan,” sebutnya.

Suhaimi menyebutkan, hal ini terjadi dikarenakan kurangnya atau lemahnya pengawasan dari Pemerintah dan pihak terkait lainnya, dalam penjualan pupuk subsidi. Sehingga, oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut, sangat mudah memainkan harga dan kebijakan pribadi, dengan merugikan masyarakat selaku konsumen. “Ini bisa terjadi karena system pengawasan kita sangat lemah,” tegasnya.

Pihaknya berharap, Pemerintah daerah maupun aparat penegak hokum, dapat memberikan sanksi tegas kepada para oknum pengecer nakal, yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan pemerintah. Hal itu katanya, sangat penting karena menyangkut dengan kemakmuran masyarakat petani, yang selalu menjadi korban dan selalu dirugikan. “Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, bahkan hampir setiap tahun kasus seperti ini ada dan yang menjadi korban tetap petani,” demikian Suhaimi.(b21)

Foto: Suhaimi N SH, Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan. Waspada/Syafrizal

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE