BANDA ACEH (Waspada.id): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Besar meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum wartawan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal, mengatakan wartawan tidak dibenarkan menyalahgunakan profesi untuk menekan narasumber dengan ancaman pemberitaan. “Jika benar ada permintaan uang agar berita tidak ditayangkan, itu bukan kerja jurnalistik. Itu tindak pidana dan harus diproses secara hukum,” kata Jufrizal, Jumat (19/12).
Jufrizal menegaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu bersikap alergi terhadap wartawan yang meminta konfirmasi berita. Menurut dia, konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.
Namun, ia menilai praktik meminta imbalan agar berita tidak dipublikasikan merupakan pelanggaran berat kode etik jurnalistik. “Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Ini jelas melanggar kode etik dan mencoreng nama pers,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kepala dinas di Aceh Besar mengaku resah akibat ulah oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan dengan dalih pemberitaan terkait pemborosan anggaran. Oknum tersebut disebut menggunakan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk menyusun naskah berita bernada negatif.
Menurut pengakuan para pejabat, naskah tersebut dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan konfirmasi, namun disertai tekanan agar sejumlah uang diserahkan supaya berita tidak ditayangkan. Nominal yang diminta disebut bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta.
Jufrizal menyebutkan, jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan oknum wartawan itu dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memberikan perlindungan terhadap tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan kebebasan pers.
“PWI tidak akan melindungi oknum yang mencoreng profesi wartawan. Kami justru mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar marwah pers tetap terjaga,” kata Jufrizal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait laporan dugaan pemerasan tersebut. (id65)











