Aceh

Raih Predikat Informatif dari KIA, Dishub Aceh Komit Terus Berinovasi

Raih Predikat Informatif dari KIA, Dishub Aceh Komit Terus Berinovasi
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal (dua kanan) saat menerima penghargaan dari Ketua KIA Junaidi di ruang kerjanya, Rabu (7/1). (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Dinas Perhubungan Aceh berhasil meraih predikat Informatif (Terbaik Kedua) Kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan nilai 97.9 dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik yang diselenggarkan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) pada tahun 2025.

“Kami sangat bersyukur kembali mendapat predikat informatif tahun ini. Tentunya Dishub Aceh akan terus berinovasi dan meningkatkan budaya kerja ASN agar semakin baik lagi kedepannya” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal saat menerima kunjungan Ketua KIA Junaidi di ruang kerjanya pada Rabu (7/1).

Teuku Faisal turut mengapresiasi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait kepatuhan keterbukaan informasi publik pada lembaga-lembaga pemerintah maupun non-pemerintah di Aceh yang dilakukan oleh KIA.

Menurut Teuku Faisal, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanah undang-undang. Akan tetapi, keterbukaan informasi merupakan fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Belajar dari pengalaman di masa darurat bencana kali ini, informasi dari lembaga pemerintah sangat penting karena itulah yang dipercaya oleh masyarakat, sehingga informasinya pun harus akurat dan transparan,” ungkap Kadishub Aceh saat menceritakan upaya stakeholder perhubungan dalam mengupdate informasi terkait akses jalan yang bisa dilalui.

Oleh sebab itu, belajar dari pengalaman bencana Aceh, inovasi serta strategi dalam penyebaran informasi ke publik di masa darurat perlu kolaborasi yang kuat dari semua pihak sehingga informasi yang disebar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Junaidi menyebutkan bahwa salah satu tujuan dilakukan penilaian keterbukaan informasi publik adalah untuk meningkatkan kepatuhan lembaga publik terhadap pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi.

Makanya, saat ini KIA mulai mendorong stakeholder yang terkait dengan penanggulangan bencana di Aceh untuk lebih aktif mengupdate informasi terkait penanganan bencana yang telah dilakukan. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE