Scroll Untuk Membaca

Aceh

Rapat Banmus Pergantian Pimpinan DPRK Pidie 18 April Tidak Sah

Rapat Banmus Pergantian Pimpinan DPRK Pidie 18 April Tidak Sah
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Pidie, T Saifullah TS membantah pernyataan Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail yang menyebutkan pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Banmus), pergantian pimpinan dewan telah dilangsungkan dua kali.

Pasalnya, kata T.Saifullah, agenda rapat pertama yang dijadwalkan pada 18 April 2023 itu dianggapnya tidak sah karena mekanisme rapat tidak dijalankan. Artinya, lanjut dia, rapat tersebut tidak dibuka dan ditutup oleh pimpinan serta tidak ada notulen rapat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat Banmus Pergantian Pimpinan DPRK Pidie 18 April Tidak Sah

IKLAN

Sementara pada rapat yang digelar Jumat (5/5) pukul 10:40 WIB, dipimpin oleh Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail. Dalam rapat ini, kata T Saifullah anggota Banmus yang hadir berjumlah tujuh orang, sehingga oleh pimpinan dewan rapat tersebut memutuskan untuk menunggu kedatangan para anggota Banmus.

Akan tetapi setelah ditunggu sampai batas waktu pukul 11:50 WIB, juga tidak datang sehingga pimpinan menutup rapat tersebut, karena tidak memenuhi kuorum rapat.

T Saifullah TS, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar, berharap pimpinan DPRK Pidie bisa bijak dalam menyikapi persoalan itu, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebelumnya Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail, dalam keterangan persnya mengatakan, rapat Banmus membahas pergantian Wakil Ketua I DPRK Pidie ini merupakan rapat kali kedua yang dilaksanakan pihaknya. Rapat ini dimulai pukul 10:40 WIB, dan hanya dihadiri tujuh anggota Banmus.

Artinya, lanjut dia sesuai tata tertib (Tatib) dewan rapat Banmus soal pergantian Wakil Ketua I DPRK Pidie, ini tidak memenuhi Kuorum rapat. “Kami pimpinan DPRK Pidie tetap mengikuti regulasi yang mengacu pada tata tertib (tatib) dewan. Dimana, setiap rapat Banmus baru sah apabila anggota Banmus hadir 50 persen plus satu. Artinya harus hadir 11 orang dari 20 orang anggota Banmus DPRK Pidie” kata Mahfuddin Ismail, menjelaskan. (b06)

Teks Foto: T Saifullah TS, Ketua F-Golkar DPRK Pidie yang juga Ketua DPD II Partai Golkar daerah setempat, Sabtu (6/5) Waspada/Muhammad Riza

Berita terkait:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE