Rapat Banmus Pergantian Wakil Ketua DPRK Pidie Batal

Tidak Cukup Kuorum

  • Bagikan
Rapat Banmus pergantian Wakil Ketua I DPRK Pidie yang dipimpin Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail gagal dilaksanakan karena kehadiran anggota Banmus DPRK Pidie tidak mencukupi Kuorum, Jumat (5/5) Waspada/Muhammad Riza
Rapat Banmus pergantian Wakil Ketua I DPRK Pidie yang dipimpin Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail gagal dilaksanakan karena kehadiran anggota Banmus DPRK Pidie tidak mencukupi Kuorum, Jumat (5/5) Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait pergantian Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, sisa masa jabatan 2019-2024 batal digelar, Jumat (5/5).

Posisi Wakil Ketua I DPRK Pidie dari Fraksi Partai Golkar yang akan diganti yaitu Fadli A. Hamid, SE dengan T Saifullah TS yang sekarang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Pidie. Amatan Waspada.id, rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail M.A.P, dari Fraksi Partai Aceh (F-PA), dan dibuka sekira pukul 10:40 WIB.

Namun setelah dibuka, anggota Banmus DPRK Pidie yang hadir hanya tujuh orang. Kondisi tentunya tidak mencukupi kuorum untuk melanjutkan rapat, dan akhirnya rapat tersebut pun dibatalkan sampai waktu yang belum ditentukan.

Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail yang dimintai keterangannya oleh wartawan usai menghadiri rapat tersebut mengatakan, rapat Banmus membahas pergantian Wakil Ketua I DPRK Pidie, ini merupakan rapat kali kedua yang dilaksanakan pihaknya. Rapat ini dimulai pukul 10:40 WIB, dan hanya dihadiri tujuh orang anggota Banmus.

Artinya, lanjut dia sesuai tata tertib (Tatib) dewan rapat Banmus soal pergantian Wakil Ketua I DPRK Pidie, ini tidak memenuhi Kuorum rapat. “Kami Pimpinan DPRK Pidie tetap mengikuti regulasi yang mengacu pada tata tertib (tatib) dewan. Dimana, setiap rapat Banmus baru sah apabila anggota Banmus hadir 50 persen plus satu. Artinya harus hadir 11 orang dari 20 orang anggota Banmus DPRK Pidie” kata Mahfuddin Ismail, menjelaskan.

Lanjut Mahfuddin, melihat banyak anggota Banmus yang belum datang, lalu rapatpun diskor selama satu jam, dan rapat dilanjutkan pukul 11:50 WIB. “Ternyata setelah kami tunggu 1 jam, kawan-kawan anggota Banmus yang hadir juga masih orang yang sama, artinya Banmus hari ini gagal lagi” katanya.

Mahfuddin, juga menerangkan terkait ketidak hadiran anggota Banmus, menurut dia, itu menjadi hak pribadi anggota Banmus masing-masing. Pimpinan DPRK Pidie hanya memfasilitasi (memimpin-red ) jalannya setiap kegiatan-kegiatan dewan. “Jadi pimpinan tidak bisa “memveto” kehadiran setiap anggota dewan, dan semua yang kita lakukan sudah mengikuti aturan yang ada” pungkasnya. (b06)

  • Bagikan