KUTACANE (Waspada): Sebanyak 11 wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu pria diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara, Sabtu (19/7) malam.
Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang melibatkan Polisi Militer ini menyasar sejumlah kafe di Kecamatan Deleng Pokhisen dan Lawe Sigala-gala yang diduga menjadi tempat maksiat.
“Mereka terjaring dari kafe remang-remang di dua lokasi berbeda,” jelas Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, didampingi Kasat Pol PP Ramisin Selian, Minggu (20/7) malam.
Para terjaring razia langsung dibawa ke kantor Satpol PP karena diduga melanggar Qanun Syariat Islam Aceh.
Salim Fakhry menambahkan, dari pemeriksaan sementara, para wanita tersebut mengaku berasal dari Lhokseumawe, Medan, bahkan Semarang. “Penertiban ini akan terus dilakukan terhadap kafe yang diduga menjadi tempat maksiat, bertentangan dengan Qanun Aceh tentang syariat Islam,” tegasnya.
Mereka terancam hukuman cambuk sesuai Qanun Syariat Islam. Saat ini, mereka masih ditahan di kantor Satpol PP Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cseh)