Aceh

Respon Isu Berkembang, Pemko Langsa Tegaskan Tak Ada Pengutipan dan Pemotongan Bantuan Banjir Tahap I

Respon Isu Berkembang, Pemko Langsa Tegaskan Tak Ada Pengutipan dan Pemotongan Bantuan Banjir Tahap I
Kantor Wali Kota Langsa.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Merespon isu yang berkembang, Pemerintah Kota Langsa menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada pengutipan atau pemotongan uang bantuan perbaikan rumah rusak Tahap I kepada masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi.

Ketua Satgas Penanganan Bencana Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd, Minggu (12/04/2026) menegaskan, berdasarkan prinsip transparansi dan aturan penanggulangan bencana, tim mendapatkan laporan informasi adanya dugaan pemotongan bantuan material sebesar Rp300.000 per rumah oleh penyedia (toko material) di Kota Langsa.

Setelah ditelusuri di salah satu toko yang tidak mau disebutkan namanya, oleh Tim Komando Satgas melakukan investigasi laporan dengan mengkroscek lapangan ke beberapa toko material untuk meminta klarifikasi mengenai adanya pemotongan Rp300.000 atau bisa lebih.

Selanjutnya, pihak toko menjawab bahwa jika penerima bantuan membelanjakan uang tersebut utk membeli material dengan sejumlah uang tersebut tidak dikenakan potongan.

Namun, ada oknum penerima bantuan hanya mentransfer uang ke toko, lalu mengambil uang tersebut secara tunai tanpa membelanjakan dana tersebut. Kemudian, oknum penerima bantuan membayar jasa titip uang untuk mendapatkan faktur pembelanjaan yang sah dari pihak toko.

“Kami Tim Komando Satgas Kota Langsa berdasarkan investigasi di atas, perbuatan tersebut tindakan tersebut sangat berpotensi dikategorikan perbuatan melawan hukum. Kami menduga dan menganggap tindakan ini ‘saling menguntungkan’ antara oknum pihak penyedia material dan oknum penerima bantuan disebut dapat merupakan pelanggaran hukum,” jelasnya Suhartini, yang juga menjabat Sekda Kota Langsa.

Meskipun, sambungnya, penerima bantuan setuju (sepakat) mengambil uang tunai, tindakan tersebut melanggar tujuan bantuan stimulan. Uang yang seharusnya digunakan untuk perbaikan fisik bangunan (material) dialihkan menjadi uang tunai.

“Ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dana bantuan, baik oleh penerima maupun pihak penyedia yang memfasilitasi jasa penitipan uang. Karena bantuan tersebut berasal dari APBN, pengalihan uang bantuan ini dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.

Selain itu, tindakan pihak penyedia material memotong Rp300 ribu per rumah atau lebih adalah bentuk pungli dan penyelewengan yang tidak dibenarkan serta perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, kesepakatan antara pelaku (toko material) dan penerima bantuan untuk mengambil uang tunai tidak menghapus tindak pidananya dan dianggap pemufakatan jahat atau penyertaan dalam tindak pidana yakni oknum toko material diuntungkan dari pemotongan (keuntungan ilegal) dan oknum penerima bantuan diuntungkan dari uang tunai yang mereka terima.

Penerima bantuan dapat dipidana jika terbukti secara sadar menyalahgunakan dana bantuan tersebut. Negara dirugikan karena bantuan tidak tepat sasaran (tidak ada bangunan rumah yang diperbaiki).

“Perbuatan tersebut adalah tindak pidana (penyalahgunaan bantuan/pemotongan dana) yang berkedok ‘jasa titip’ atau kesepakatan bersama, saling menguntungkan” dalam konteks ini adalah perbuatan melawan hukum (ilegal),” imbuhnya.

Bukan itu saja, tambah Suhartini lagi, ada lagi laporan seperti ini ada oknum memanfaatkan situasi darurat, di mana korban yang membutuhkan bantuan stimulan segera, sehingga warga bersedia membayar agar proses verifikasi atau pencairan dana lebih cepat.

Saat ini, pihak penegak hukum, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) sedang aktif mengawasi penyaluran bantuan di daerah-daerah terdampak untuk mencegah penyelewengan lebih lanjut.

“Jika ada warga di sekitar yang mengalami atau mengetahui adanya pemungutan uang terkait bantuan banjir, disarankan untuk melaporkannya ke pihak berwajib (Kepolisian atau Kejaksaan) dengan membawa bukti untuk ditindak,” pungkasnya.(Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE