Aceh

Ringkus Bandar Dan Penjudi Togel, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

Ringkus Bandar Dan Penjudi Togel, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah
Barang bukti yang disita polisi dari Bandar dan penjudi togel yang ditangkap di kawasan Neusu dan Peunayong Banda Aceh. (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh meringkus sejumlah bandar dan penjudi toto gelap (togel) di Banda Aceh.

Pelaku yang berjumlah lima orang ditangkap dua hari kemarin di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Saat penangkapan, polisi ikut menyita sejumlah ponsel berisikan situs togel online, berkas togel hingga uang tunai dan elektronik yang berjumlah Rp2.809.863.

Pelaku yang diamankan yakni FZ, 55, HU, 50 dan F, 29, warga Gampong Neusu, serta TA, 60, warga Gampong Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya dan MS, 45, warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.

“Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di ruang kerjanya, Senin (27/4).

Saat ini, kelima bandar dan penjudi togel tersebut beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut.

“Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE