Scroll Untuk Membaca

Aceh

Rumah Terbakar Di Aneuk Galong

Rumah Terbakar Di Aneuk Galong
Rumah panggung konstruksi kayu habis terbakar di Gampong (desa) Aneuk Galong Titie, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (29/12) malam. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada): Satu rumah panggung konstruksi kayu habis terbakar di Gampong (desa) Aneuk Galong Titie, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (29/12) malam. Kebakaran rumah tersebut diduga akibat koslet listrik.

Akibat kebakaran tersebut, pemilik rumah Marluddin, 30, dengan dua kepala keluarga (KK) dan empat jiwa harus mengungsi ke rumah saudaranya. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rumah Terbakar Di Aneuk Galong

IKLAN

Operator Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar melaporkan, pihak pemadam kebakaran (Damkar) Pos Induk Sibreh menerima informasi kebakaran rumah tersebut yang dilaporkan warga pada pukul 19.09 WIB.

Petuga pemadam BPBD Aceh Besar Pos Sibreh mengerahkan sembilan unit armada pemadam kebakaran ke lokasi kejadian untuk melakukan upaya pemadaman. Armada damkar dari Pos Induk enam unit dan Pos Khaju satu unit serta di bantu dua unit armada Pos Peukan Bada.

Rumah Terbakar Di Aneuk Galong

Tiba di lokasi petugas Damkar terkendala listrik yang masih nyala, sehingga harus meminta petugas PLN untuk memastikan arus listrik di lokasi. Kemudian petugas melakukan blokade api agar tidak merambat dan meluas ke rumah warga lain.

Lokasi kebakaran rumah tersebut merupakan area padat penduduk. Si jago merah begitu cepat menjalar sehingga harta benda milik korban banyak yang tidak dapat diselamatkan. Usaha pemadaman dan pendinginan selesai dilakukan petugas pada pukul 20.39 WIB.

Dalam penanganan kebakaran tersebut petugas damkar ikut di bantu oleh personil TNI/Polri dari Koramil dan Polsek setempat serta masyarakat sekitar. (b05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE