SIGLI (Waspada): Tiga tersangka dengan inisial SR, 52, M, 37, dan MI 45 berhasil diamankan tim Satres narkoba Polres Pidie atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali S.I.k, Senin (15/1) menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di tempat terpisah, dan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mila, Kecamatan Mane, dan Kecamatan Delima.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Pidie langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di sekitar lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa 9 Januari 2024, sekira pukul 13.30 WIB, tim menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan tersangka SR di Gampong (Desa) Ceurih Cot Kecamatan Delima Kabupaten Pidie. Bersama tersangka SR, Polisi menemukan barang bukti (BB) tujuh paket sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok Magnum kaleng dan satu paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok Commodore, ditemukan di depan rumah tersangka.
Lalu pada, 10 Januari 2024, sekira pukul 1.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pidie telah kembali menangkap tersangka M, 37 bertempat di Gampong Lhok Leubu Kecamata Mila, Kabupaten Pidie. Bersama tersangka M, ini polisi berhasil menyita barang bukti tiga paket besar sabu seberat 311,9 gram.
Selanjutnya pada Rabu, 11 Januari 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba, Polres Pidie kembali menangkap tersangka MI di Gampong Mane, Kecamatan Mane Kabupaten Pidie. Ditangan tersangka MI, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana, dan saat digeledah rumah tersangka ditemukan tujuh paket sabu di dalam tas kecil, yang disimpan di dalam kamar rumah tersangka, jumlah keseluruhan BB yang ditemukan sebanyak 31paket narkotika jenis sabu seberat 10,5 gram. (b06)











