KUTACANE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (8/5) pukul 19.00 WIB.
“Penangkapan tersangka di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H., M.H kepada Waspada.id,Kamis (9/5).
Dijelaskannya, bermula informasi dari masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara tanpa menunda, menuju lokasi yang dilaporkan. Sesampainya di desa tersebut, anggota Satres Narkoba melihat seorang laki-laki masuk ke dalam sebuah rumah.
Dengan didampingi perangkat desa, menuju ke rumah tersebut, dan membuka pintu rumah didapati AS sedang duduk dan meminum air. Dengan tegas, anggota Satres Narkoba menanyakan kepada AS mengenai keberadaan narkotika jenis sabu yang dimilikinya. AS langsung menyerahkan sabu yang berada di sekitarnya.
“Pelaku AS, 33, wiraswasta Desa Perapat Sepakat dan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening seberat 0,74 gr dan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 0,40 gr diamankan,” jelasnya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satres Narkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaku serta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (cseh)