BANDA ACEH (Waspada.id): Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan terhadap Aklina Ishak binti Ishak Arun dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi bersama hakim anggota Anisa Sitawati dan Zainal Hasan, dengan Jaksa Penuntut Umum Alfian, Senin (13/4/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 40 hari kurungan.
Kasus ini bermula saat terdakwa diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh pada 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 31 bungkus kecil sabu dengan berat total 5,36 gram yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas selempang milik terdakwa. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.
Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa memberatkan karena merupakan residivis serta tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika. (Hulwa)










