TAPAKTUAN (Waspada.id) : Sejumlah spanduk berisi kritikan terhadap Pemerintah Aceh terkait amburadulnya pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terlihat bertebaran di beberapa titik strategis di Kota Tapaktuan, Aceh Selatan, sejak Rabu (8/4) malam.
Spanduk-spanduk tersebut memuat tuntutan agar Pemerintah Aceh transparan dan memperbaiki layanan JKA. Beberapa tulisan yang terpantau antara lain: “JKA Jangan Cuma Nama”. “Kami Butuh Berobat, Bukan Janji”, “Evaluasi Total Dana JKA”_.
Aksi ini muncul di tengah keluhan masyarakat terkait adanya kebijakan Pemerintah Aceh yang telah membuat kebijakan yang tidak merata dengan mengeluarkan pembagian kategori atau desil yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena banyak masyarakat miskin yang tidak lagi ditanggung oleh JKA.
Padahal dalam Konstitusi (UUD 1945) Negara Indonesia telah menjamin Hak Warga Negara atas jaminan memperoleh layanan kesehatan.
Sebagaimana ketentuan Hukum pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Serta pada Pasal 34 ayat (3) UUD 1945: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Negara bertanggung jawab penuh, khususnya melalui sistem jaminan sosial, untuk memenuhi akses kesehatan bagi warga negara.
Salah seorang tokoh masyarakat, Sarbunis menyatakan bahwa pemasangan spanduk merupakan bagian dari bentuk penyampaian aspirasi dan penolakan warga setempat terkait kebijakan Pemerintah Aceh.
“Kami hanya minta hak dasar kesehatan dipenuhi. Dana JKA itu uang rakyat. Pengelolaannya harus terbuka,” kata Sarbunis kepada Waspada.id di Tapaktuan, Jumat (10/4).
Menurutnya, dalam konteks pelaksanaan layanan kesehatan berdasarkan perintah konstitusi negara yaitu UUD 1945, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan dengan prinsip ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan kualitas, terutama bagi kelompok yang kurang mampu.
Dengan demikian atas dasar hukum perintah Undang-undang dan berbagai peraturan lainnya, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab penuh dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat dan memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang layak, aman, dan terjangkau.

Hingga siaran pers ini tayang, sejauh ini Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap ada audit terbuka dan perbaikan sistem JKA agar program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Aceh. (id85)










