Suharjono: Hakim Tinggi Harus Tingkatkan Integritas Dan Kapasitas

- Aceh
  • Bagikan
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr.Suharjono melantik dan mengambil sumpah Kamaluddin, SH sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (21/11/23). (Waspada/Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr.Suharjono melantik dan mengambil sumpah Kamaluddin, SH sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (21/11/23). (Waspada/Ist)

BANDA ACEH (Waspada): Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), Dr H Suharjono, SH, MHum, Selasa (21/11/23), dalam Sidang Luar Biasa melakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kamaluddin, SH, MH sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Acara prosesi yang digelar di gedung PT BNA, itu berlangsung khidmat, dan dihadiri oleh para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional PT BNA. Pelantikan ini juga turut dihadiri oleh Ketua dan para anggota Dharmayukti Karini (DYK), para karyawan, karyawati serta para undangan lainnya.

Dalam arahannya, Dr Suharjono, Ketua PT BNA menyatakan bahwa pelantikan adalah peristiwa yang sakral untuk melegalkan jabatan.

“Hakim Tinggi adalah pejabat negara. Sebagai Hakim Tinggi, saya minta agar saudara meningkatkan integritas dan moralitas serta meninggikan kapasitas dan intelektualitas.

Hal ini penting dilakukan karena dipundak anda ada amanah yang lebih dari jabatan sebelumnya.
Sebagai Hakim Tinggi, anda memiliki tanggung jawab selain untuk memutuskan perkara, tetapi juga untuk mengawasi para hakim pada Pengadilan Negeri (PN).

PT BNA merupakan salah satu pengadilan tinggi yang besar di Indonesia, yang membawahi 22 PN dan mengadili sekitar 800-an perkara tingkat banding setiap tahunnya. Karena itu, dibutuhkan kesehatan yang prima, integritas yang terjaga serta intelektualitas yang mumpuni.

Selain itu, saya juga mengingatkan anda dan semua hakim tinggi yang hadir bahwa tidak semua orang diberi kewenangan seperti anda, yaitu kewenangan untuk memutuskan perkara. Karenanya, harus
memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ditangan Hakim lah keadilan siap untuk ditegakkan. Dengan mengacu pada ayat Alquran, Suharjono menegaskan, tidak boleh karena kebencian terhadap suatu kaum kamu berbuat tidak adil. Maka oleh karena itu, untuk keadilan para Hakim tidak boleh pandang bulu”, tegas Suharjono.

PT BNA ini adalah pengadilan yang besar, yang menangani hampir seribuan perkara setiap tahunnya. Dari segi jumlah perkara, PT BNA berada diurutan ketiga di luar Jawa.

PT inipun menangani perkara-perkara yang besar terhadap kasus-kasus narkoba. Pada tahun 2021 misalnya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghukum mati 14 orang dan pada tahun 2022 menghukum mati 22 orang terkait perkara-perkara penyalahgunaan narkotika. Karena itu, saudara Hakim Tinggi Kamaluddin agar mempersiapkan diri menangani perkara-perkara banding yang tidak selalu mudah”, pungkas Dr Suharjono, putra Yogyakarta berusia 64 tahun yang alim dan santun.

Hakim Tinggi Kamaluddin sebelumnya adalah Hakim pada PN Jakarta Barat, putra kelahiran Kaur Tengah Provinsi Bengkulu, pada tanggal 24 September 1965. tambah Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA.(b02)

  • Bagikan