Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tanah MUQ Langsa Yang Disengketakan Milik Bank BTN

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Tanah milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berada di Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) yang selama ini dipolemikan dan akan dikonstatering oleh Pengadilan Negeri Langsa masih berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN), karena 60 bangunan rumah guru yang berada di lokasi tersebut masih belum melunasi kewajibannya ke bank tersebut, Kamis (24/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tanah MUQ Langsa Yang Disengketakan Milik Bank BTN

IKLAN

Hasil penelusuran wartawan, terkait penunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di komplek Pesantren MUQ di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur terjadi sejak tahun 1992 pada masa Ketua Umum Yayasan Langsa, Muhammad Nuh AR dan Ketua 1 Zainuddin Mard dan Ketua II, Hasan ZZ.

Kemudian, kabar penunggakan kredit macet tersebut berdasarkan informasi iklan di surat kabar terbitan lokal terkait kredit macet atas nama guru-guru yang sebelumnya menempati perumahan di komplek pesantren MUQ tersebut.

Ironisnya lagi, persoalan itu semakin meruncing pihak Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 16 Februari 2022 malakukan konstatering (pencocokan aset) sebelum dilakukan eksekusi di YDBU Langsa dampak terjadi perselisihan orang per orang yang terjadi di pengurus yayasan yang berujung ke meja hijau.

Namun, sebelum dilakukan konstatering oleh pihak PN Langsa, aset YDBU Langsa berupa 60 bangunan rumah guru masih milik bank BTN karena kredit macet sejak tahun 1992.

Azharuddin, mantan guru MUQ yang sebelumnya menempati rumah milik Bank BTN di komplek pesantren MUQ tersebut yang ditemui wartawan, Selasa (22/2) menjelaskan, di tahun 1992 dia bersama rekan-rakan guru lainnya mendapatkan informasi dari pihak yayasan nama-nama mereka digunakan untuk pengajuan kredit perumahan guru di tanah milik YDBU Langsa.

Kemudian, para guru diminta untuk melengkapi berkas-berkas syarat kredit untuk pembangunan rumah di komplek pesantren MUQ Langsa. “Saat itu, kalau tidak salah ada 60 guru yang melengkapi berkas-berkas tersebut untuk melakukan pinjaman ke bank BTN waktu saat rapat pada tahun 1992,” ungkapnya.

Selanjutnya masing-masing guru difasilitasi untuk berangkat ke Bank BTN Cabang Lhokseumawe untuk melakukan akad kredit. Kemudian, pimpinan yayasan berjanji menyelesaikan pinjaman kredit tersebut, baru dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen ke pimpinan agar nanti pimpinan yang bertanggungjawab menyelesaikan pinjaman atau pembayaran kredit perumahan itu.

“Saat itu, kita mau dan bersedia kredit di Bank BTN, karena pihak yayasan berjanji akan membayar kreditnya setiap bulan tanpa memikirkan dampak yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Azharuddin kembali mengutarakan, pembangunan rumah guru tersebut dikerjakan pihak rekanan dari PT Gogasang pada masa itu yang merupakan kontraktor ternama hingga selesai. Namun seiring waktu, timbul persoalan dan terjadi penunggakan. Bahkan guru-guru yang mendiami rumah tersebut mendapatkan surat tunggakan dari Bank BTN.

“Terkait itu, saya pernah didatangi pihak Bank BTN ke rumah untuk menyelesaikan tunggakan saat itu sekitar Rp25 juta lagi. Namun, dalam pikiran saya, kredit itu bisa saja saya lunasi karena rumah tersebut sertifikatnya atas nama saya dan bisa menjadi milik saya. Tapi bangunan dan tanah ini merupakan aset MUQ Langsa. Makanya hingga saat ini tidak ada pelunasan apapun dan sertifikatnya masih berada di bank,” sebutnya.

Terus terang, sampai sekarang yang menjadi korban para guru-guru yang mendiami rumah itu, karena nama-namanya diblack list oleh pihak bank terkait kredit macet.

Sementara Mudir MUQ Langsa, Abi Muhammad Mundzir Yunus, M.Ag yang dijumpai di komplek pesantren MUQ Langsa membenarkan hal itu. “Hari ini, pihaknya sedang melakukan upaya penertiban semua aset MUQ Langsa yang sebelumnya atas nama milik pribadi, untuk dikembalikan ke milik atas nama yayasan,” tegasnya.

Sedangkan Kepala KFO BTN Aceh, Eflian yang dikonfirmasi wartawan via telefon selularnya, Kamis (24/2) membenarkan objek rumah yang berada di komplek MUQ Langsa masih dalam pengawasan BTN sejumlah 60 unit rumah sejak tahun 1992.

“Benar, objek sejumlah 60 unit rumah di komplek MUQ Langsa milik BTN, karena masih ada kewajiban yang belum dilunasi oleh para guru-guru terkait kredit perumahan tersebut,” sebutnya.

Lanjutnya, secara legalitas rumah tersebut adalah milik para guru, jadi mekanismenya para guru-gurulah yang berada di sana harus melunasi kewajibannya ke BTN, karena sertifikat tanah yang berada di bank atas nama mereka. Selanjutnya, setelah seluruhnya selesai barulah pihak guru-guru menyerahkan aset tersebut ke pihak yayasan.

Disinggung soal polemik yang terjadi di yayasan, Eflian mengaku pihaknya selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di yayasan YDBU Langsa. Namun begitu, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait putusan pengadilan yang sudah tetap dan sudah sampai tahap konstatering aset di dalam.

“Mengenai besarnya persoalan kewajiban yang belum dilunasi akan kami lihat terlebih dahulu, karena persoalan ini sudah lama sekali belum terselesaikan,” tegasnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH. MH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2) membenarkan pihaknya awal Maret 2022 akan melalukan konstatering (poncocokan objek) di Pesantren MUQ Langsa berdasarkan putusan.

Menurut Iman, konstatering ini hanya sebatas pencocokan objek aset yang ada di lokasi dan bukan langsung dilaksanakan eksekusi. Karena sebelum lakukan eksekusi, terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan objek dan didata terlebih dahulu mana objek yang disengketakan.

Di mana hal itu sesuai Penetapan No. 1/pen.pdt/konstatering/2022/pn lgs jo. nomor 3/pdt.eks/2020/pn lgs jo. Nomor 4/pdt.G/2018/pn lgs jo. Nomor 8/pdt/2019/PT.BNA jo. Nomor 3480K/pdt/2019 jo. Nomor 188PK/pdt/2021 tertanggal 16 Februari 2022.

“Proses konstatering sudah dapat dilaksanakan sejak keluarnya penetapan tersebut. Jadi, nanti Pengadilan Negeri Langsa tidak langsung dilaksanakan eksekusi ataupun melakukan penyitaan,” ungkapnya.(b13)

Waspada/dede
Komplek perumahan guru yang berada di Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur masih berstatus milik Bank BTN, Kamis (24/2).

Waspada/dede
Mudir MUQ Langsa, Abi Muhammad Mundzir Yunus, M.Ag didampingi Azharuddin saat meninjau komplek perumahan guru yang masih milik bank BTN di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur, Kamis (24/2).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE