Scroll Untuk Membaca

Aceh

Target PAD Aceh Utara Tahun 2024 Rp1,971 T

Masih Berbentuk Prognosa

Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar, MSi, Senin (24/7) siang, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBK Tahun Anggaran 2024 di hadapan sidang DPRK setempat di Landing Kecamatan Lhoksukon. Waspada/Maimun Asnawi
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar, MSi, Senin (24/7) siang, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBK Tahun Anggaran 2024 di hadapan sidang DPRK setempat di Landing Kecamatan Lhoksukon. Waspada/Maimun Asnawi
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada): Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar, MSi, Senin (24/7) siang, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBK Tahun Anggaran 2024 di hadapan sidang DPRK setempat di Landing Kecamatan Lhoksukon.

Hal itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2023 dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA–PPAS APBK Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Target PAD Aceh Utara Tahun 2024 Rp1,971 T

IKLAN

“Pada kesempatan yang berbahagia dan penuh berkah ini, kami sampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Rancangan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas bersama-sama antara Panitia Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRK nantinya akan menjadi pedoman Penyusunan Rancangan APBK Aceh Utara Tahun 2024,” kata Mahyuzar dalam sambutannya.

Dikatakan, sesuai dengan ketentuan dan tahapan penyusunan APBK, bahwa proses perencanaan dan penganggaran dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024.

RKPD ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Bappeda Aceh. Tahapan selanjutnya yaitu penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan PPAS yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2024.

“Pada hari ini izinkan kami menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” lanjut Mahyuzar.

Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 mengusung tema “Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing dan Menyukseskan Pemilu/Pilkada Serentak Tahun 2024”.

Sebagai informasi tambahan, kata Mahyuzar, proses penyusunan RKPD telah melalui tahapan Musrenbang RKPD regional dan Kabupaten, serta mensinkronkan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Aceh dan Nasional.

Menyikapi permasalahan dan isu strategis saat ini, maka telah ditetapkan RKPD tahun 2024 dengan prioritas pembangunan meliputi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan, tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang.

Lanjut Mahyuzar, Kebijakan Umum APBK Aceh Utara tahun 2024 bertepatan dengan tahun kedua Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023 – 2026 yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. Penyusunan Kebijakan Umum APBK memperhatikan kondisi ekonomi makro daerah yang digambarkan dalam tujuh indikator utama yaitu laju pertumbuhan ekonomi, PDRB perkapita (ADHB), tingkat pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan, tingkat ketimpangan pendapatan (gini rasio), inflasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2024, sebut Mahyuzar, target Pendapatan Daerah sebesar Rp1.971.089.849.37 atau Rp1,971 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp192.828.320.623 atau Rp192,8 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.723.049.859.385 atau Rp1,723 triliun.

Sedangkan total Belanja Daerah, sebut Mahyizar, direncanakan Rp2.004.562.644.033 atau Rp2,004 triliun. Sehingga terdapat Defisit sebesar Rp33.472.794.663 atau Rp33,472 miliar direncanakan dari Penerimaan Pembiayaan yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp33,472 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0 (nol rupiah).

Sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp33,472 miliar. Kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp494.460.699.702 atau Rp494,460 miliar dibandingkan dengan APBK tahun 2023 sebesar Rp2.465.550.549.072 atau Rp2,465 triliun. Penurunan tersebut terjadi karena belum dianggarkan target pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Perlu kami sampaikan pula bahwa target pendapatan yang kami rencanakan masih dalam bentuk prognosa dan akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” demikian Mahyuzar. (b07).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE