NAGAN RAYA (Waspada): Polres Nagan Raya, akan menyelidiki dugaan pemotongan dana desa di Kecamatan Darul Makmur tahun anggaran 2020 dengan angka keseluruhan mencapai Rp280 juta.
“Dana desa yang disunat senilai Rp7 juta dari 40 desa dalam Kecamatan Darul Makmur. Dugaan sementara, dana desa itu dipotong oleh oknum camat wilayah itu, belum diketahui untuk keperluan apa,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim kepada Waspada.id Kamis (2/3).
informasi tersebut, kata Kasat Reskrim, berdasarkan laporan salah seorang aparatur desa dalam Kecamatan tersebut. Namun anggaran yang telah dipotong dari 40 desa tersebut, belum diketahui kegunaanya, sehingga salah seorang aparatur melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum,” jelas Kasat Reskrim.
“Guna memastikan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya akan memanggil camat serta ASN di kantor itu, untuk dimintakan keterangan terkait pemotongan dana desa di Kecamatan Darul Makmur tersebut,” tutupnya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Camat Darul Makmur meski sudah diupayakan konfirmasi sejak sore tadi melalui whatsApp dan telepon belum merespon meski keduanya dalam kondisi aktif.(b22)