Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Tersangka Kasus Akun Bodong Oknum KIP Diserahkan Ke Kejari Langsa

Dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin yang salah satunya merupakan oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dan barang bukti saat diserahkan pihak Polres Langsa kepada Kejaksaan Negeri Langsa, Rabu (27/12). Waspada/dede
Dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin yang salah satunya merupakan oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dan barang bukti saat diserahkan pihak Polres Langsa kepada Kejaksaan Negeri Langsa, Rabu (27/12). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin yang salah satunya merupakan oknum Kkomisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dan barang bukti diserahkan Polres Langsa kepada Kejaksaan Negeri Langsa, Rabu (27/12).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim, Ipda Rahmad S. Sos, SH, MSi mengatakan, tersangka kasus akun Facebook Usman Udin telah diserahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Kasus Akun Bodong Oknum KIP Diserahkan Ke Kejari Langsa

IKLAN

Adapun tersangka yang diserahkan yakni FS, 26, mahasiswa, warga Jln TM Zein Dusun III Gampong Daulat Kec. Langsa Kota dan IS, 36, oknum Anggota KIP Kota Langsa, warga Jalan TM Zein Dusun III Gampong Daulat, Kec. Langsa Kota.

Tersangka Kasus Akun Bodong Oknum KIP Diserahkan Ke Kejari Langsa

Dijelaskan Kasat, bahwa sebelumnya Polres Langsa pada Agustus 2023 telah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait akun Facebook “Usman Udin” sebanyak 3 laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada 20 Oktober 2023 baru diketahui bahwa orang yang terkait dengan akun facebook “Usman Udin” tersebut adalah FS dan IS.

Setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi terhadap FS dan IS, mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook “Usman Udin” tersebut.

Kemudian, pada 06 November 2023 Polres Langsa kembali menerima laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang dilaporkan oleh Organisasi Keluarga Besar TNI.

Setelah itu, dilakukan rangkaian pemeriksaan oleh ahli diketahui bahwa ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut.

Hingga, 7 November 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun facebook “Usman Udin” tersebut dinaikkan status dari penyelidikan dan tahap penyidikan.

Pada 23 November 2023 telah ditetapkan 2 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh FS dan IS.

Kemudian, pada 5 Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.

Saat itu, setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum bahwa terkait berkas perkara FS dan IS masih belum lengkap (P-18), hingga kemudian Penyidik kembali melengkapi terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Kemudian, pada 13 Desember 2023 Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.

Setelah dilakukan penelitian kembali terkait perkara yang dilimpahkan tersebut pada 18 Desember 2023 bahwa terkait berkas perkara FS dan IS dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1614/L.1.13/Eku.1/12/2023.

Perkara FS dan IS sudah dinyatakan lengkap dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1613/L.1.13/Eku.1/12/2023, terkait berkas perkara IS juga sudah dinyatakan lengkap.

Sesuai dengan ketentuan selanjutnya, pada 27 Desember 2023 Penyidik menyerahkan tersangka FS dan IS serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar Surat Kapolres Langsa nomor : B/73.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti FS dan Surat Kapolres Langsa nomor : B/74.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti IS, guna terhadap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Langsa yakni 3 handphone beserta SIM card, 1 akun facebook a.n. “USMAN UDIN”, , 1 spanduk papan ucapan selamat dari USMAN UDIN yang mengatasnamakan dari DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM POLRI.

“Untuk penerapan pasal yakni Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3) Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana”, kata Kasat.

Dijelaskan Kasat, bahwa untuk ancaman pidananya yakni pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi–tingginya 10 tahun dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE