Tersangka Pembunuhan Bayi bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya, Selasa (5 /3).(Waspada,/Ist)
NAGAN RAYA (Waspada): Polres Nagan Raya melalui Unit Pidum Sat Reskrim melimpahkan perkara pembunuhan bayi ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Musa Krisna Putra, S.H, Selasa (5/3)
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam perkara tindak pidana oembunuhan.
Tersangka Bunga, 17, pelaku pembuangan mayat balita tercatat merupakan warga Seunagan Timur Nagan Raya, kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani
Ia menjelaskan, atas perbuatan pelaku, maka dijerat dengan Pasal 342 Jo Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 Angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan Nomor : BP/05.a/II/RES.1.7./2024/Reskrim, tanggal 27 November 2024,”jela Iptu Vitra
Kasat Reskrim menyebutkan, dalam penyerahan tersangka ini juga diserahkan barang bukti yakni, satu baju kaos warna hitam lengan pendek. Satu celana kulot warna merah maron, satu BH warna biru, satu celana dalam warna cream, satu gunting warna biru hitam, satu rangkap hasil lab DNA.
“Semua barang bukti ini nantinya akan dilanjutkan pada saat persidangan nanti,” tutup Kasat Reskrim Iptu Vitra. (b22)