Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tim Saber Pungli Amankan Oknum Kades Dan 4 Aparatur Desa Serba Jadi

Tim Saber Pungli Amankan Oknum Kades Dan 4 Aparatur Desa Serba Jadi
Kasat Reskrim AKP Machfud bersama tim Saber Pungli UPP Nagan Raya dalam konferensi pers di Polres Nagan Raya, Rabu (7/6).(Waspada/Muji Burrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Tim Saber Pungli UPP Nagan Raya, resmi mengamankan serta melakukan penahanan terhadap Kades dan 4 orang aparatur Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur.

Penahanan terhadap aparatur Desa Serba Jadi tersebut diduga karena telah melakukan pungutan liar ( Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (7/6) mengatakan, penahanan Kades dan 4 orang aparatur Desa Serba Jadi itu, atas laporan masyarakat karena telah dilakukan pemerasan dalam perkara jual beli tanah.

Menurut AKP Machfud dalam perkara pemerasan dan Pungli tersebut, kelima tersangka telah memungut uang kepada masyarakat senilai Rp40 juta.

“Uang sebesar tersebut, diperas kepada masyarakat desa itu sebanyak 10 persen dalam perkara jual beli tanah, sehingga sampai saat ini telah 6 orang diperas oleh oknum aparatur desa tersebut,’’ kata AKP Machfud kepada wartawan.

AKP Machfud menambahkan, pemerasan dilakukan oleh 5 orang aparatur desa itu, berpacu pada qanun desa yang telah disepakati bersama. “Namun ketika pihaknya menelusuri qanun desa itu, tidak ada bahasa kesepakatan bersama, terkait fee 10 persen setiap jual beli tanah di desa tersebut,’’ tambahnya.

Berdasarkan laporan 6 orang masyarakat itu, Tim Saber Pungli UPP Kabupaten Nagan Raya telah mengamankan 5 orang aparatur gampong di Mapolres Kabupaten itu, guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta akan diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

Selain itu, AKP Machfud juga mengingatkan kembali kepada Kades dalam kabupaten itu, untuk menghindari kegiatan yang merugikan uang negara serta menghindari praktik pungli kepada masyarakat.

Adapun kelima aparatur desa yang resmi ditahan oleh Polres Nagan Raya antara lain, Sut selaku Kades, Rul sekretaris desa ,Wah, Mis dan Mto selaku Kadus dalam desa tersebut,’’ pungkasnya.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE